KedaiPena.com – Penandatanganan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh Presiden dinyatakan sebagai upaya pemerintah untuk menjaga ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pengesahan revisi kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dilakukan karena Pemerintah ingin menjaga ruang digital menjadi lebih kondusif.
“Yang pasti kan Pemerintah ingin menjaga ruang digital kita lebih kondusif dan lebih berbudaya,” kata Budi Arie di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/1/2024).
Ia membantah anggapan bahwa kewenangan Pemerintah terlalu besar dalam UU ITE tersebut. Mengenai ada atau tidaknya pasal bermasalah, Budi mengatakan masyarakat nanti dapat memberikan respons.
“Nanti kan. Ini kan sudah diberlakukan, diketok, diundangkan, dan kita lihat respons masyarakat. Ya, nanti kami diskusikan,” ujarnya.
Budi Arie juga menegaskan bahwa keberadaan uU ITE ini bukanlah sebagai cara mengkriminalisasi masyarakat.
“Ya, pasti dong, kan ada case-nya, apa. Kami enggak mau semena-mena kan. Ini negara demokrasi, kita perjuangkan susah payah loh, masa demokrasi kita jadi caci maki dan sumpah serapah,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa