KedaiPena.Com – Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath menilai pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang menyebut postingan Tara Basro yang nyaris telanjang tak melanggar UU ITE sebagai tindakan offside.
Hal tersebut disampaikan Al Khaththath saat menanggapi pernyataan Johnny G Plate yang menilai foto nyaris telanjang Tara Basro tersebut tidak melanggar UU ITE.
“Menkominfo sudah offside karena unggahan dari Tara Basro telah melanggar UU ITE 19/2016, pasal 27 ayat 1 tentang konten yang melanggar kesusilaan,” ujar Khaththath, Sabtu, (7/3/2020).
Khaththath pun menilai agar sebaiknya Presiden Jokowi dapat segera mencopot Menteri dari Partai Nasdem tersebut lantaran pernyataannya tersebut.
“Itu Menkominfo tidak layak jadi (Menkominfo) seharusnya Presiden Jokowi dapat mencopot Jhony G Plate. Karena sudah melanggar kok masih dibela,” kata Khaththath.
Diketahui, Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Ferdinand sebelumnya juga menjelaskan bahwa postingan Tara Basro di akun Twitter-nya mengandung unsur pornografi dan maka dari itu melanggar UU ITE.
Postingan Tara Basro, kata Ferdinand, telah memenuhi unsur Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan. Itu menafsirkan ketelanjangan.
Dalam pasal 27 Ayat 1 termaktub bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Yang jelas kami melihat itu memenuhi unsur Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan. Itu menafsirkan ketelanjangan,” ujar Ferdinand.
Laporan: Muhamad Lutfi