Artikel ini ditulis oleh Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies).
Menjelang pilpres 2024, turbulensi politik semakin keras. Salah satu sebabnya, Jokowi dituduh mau ikut campur soal pencapresan, untuk melindungi dirinya setelah lengser 2024, sehingga cipta kondisi agar semua capres terdiri dari all the president’s men.
Harapan ini hanya ilusi. Presiden yang akan datang pastinya tidak akan mau mengorbankan kehormatannya untuk membela yang salah, apalagi membela kejahatan.
Di lain pihak, Anies Baswedan dianggap tidak bisa membela kepentingan rezim yang akan berakhir pada 2024, sehingga harus dijegal dari pencalonan presiden.
Upaya penjegalan Anies dapat dilakukan dengan berbagai cara. Bukan satu cara, tetapi berlapis-lapis cara.
Misalnya, ada dugaan Anies akan ‘dijadikan’ tersangka korupsi formula-e atau lainnya. Tetapi, cara ini tidak mudah. Perlu alat bukti yang kuat. Kalau hanya mencari-cari kesalahan tanpa alat bukti, sangat sulit dan sangat bahaya.
Atau, partai politik pendukung Anies, Nasdem, Demokrat, atau PKS, dibuat mundur, baik “sukarela” atau dipaksa. Cara ini mungkin lebih mudah dari pada menjadikan Anies sebagai tersangka.
Sasarannya Nasdem atau Demokrat. PKS sejauh ini aman-aman saja.
Dukungan Demokrat kepada Anies bisa digagalkan dengan merebut Demokrat dari AHY. Ini sedang dilakukan Moeldoko, dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Sasaran tembak ke Nasdem lebih banyak, karena Nasdem menempatkan 3 menteri di kabinet 2019-2024. Yang paling menyolok adalah kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket BAKTI Kominfo di kementerian komunikasi dan informasi (Kominfo).
Sebelumnya Kejaksaan Agung sudah menetapkan dan menahan lima tersangka korupsi BTS. Bahkan adik Menteri Kominfo sempat diperiksa, dan mengembalikan sejumlah uang sebagai pengganti fasilitas yang diterima dari Bakti Kominfo.
Menteri Kominfo Johnny Plate juga sudah diperiksa tiga kali sebagai saksi. Pada pemeriksaan ketiga, Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan.
Dampak penahanan Johnny Plate menimbulkan banyak tafsir dan saling mempolitisasi. Ada yang menuduh, penahanan ini bersifat politis dan ada unsur kriminalisasi? Artinya, Johnny Plate tidak bersalah tetapi dijadikan tersangka?
Kalau ini terjadi, Jaksa Agung sama saja melakukan bunuh diri. Sepertinya, Jaksa Agung tidak punya nyali seberani itu, menetapkan tersangka terhadap menteri dan politisi high profile, tanpa ada bukti kuat. Seperti juga KPK tidak terlalu berani mentersangkakan Anies dalam kasus formula-e.
Selain itu, penyelidikan kasus BTS sudah dimulai sejak 18 Juli 2022, jauh sebelum Nasdem menunjuk Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024 pada 3 Oktober 2022.
Kejaksaan Agung menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan pada 2 November 2022, setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa 60 saksi, serta menggeledah sejumlah perusahaan.
Komentar Ahmad Sahroni, kader Nasdem, cukup bijaksana dalam menanggapi kasus ini. Ahmad Sahroni menduga semua ini semata permasalahan hukum.
Kemudian, kalau Johnny Plate memang terlibat korupsi, maka wajar kalau yang bersangkutan menjadi tersangka dan ditahan. Meskipun mungkin, dan sekali lagi mungkin, menjadi “korban” tebang pilih. Itu tidak penting lagi.
Kalau fakta hukumnya seperti itu, kalau Johnny Plate bersalah dalam kasus dugaan korupsi, seharusnya Surya Paloh belajar dari Prabowo ketika Eddy Prabowo, menteri KKP, ditangkap KPK. Atau juga belajar dari Megawati ketika Juliari Batubara, menteri sosial, ditangkap KPK.
Keduanya cukup tenang menghadapi permasalahan hukum kadernya, tidak “mempolitisasi” penangkapan tersebut.
Sangat bisa dipahami kalau Surya Paloh minta kasus dugaan korupsi di semua kementerian diusut tuntas. Pertanyaannya, kenapa baru sekarang bersuara? Sedangkan rakyat sudah lama berteriak agar korupsi yang semakin merajalela, diusut tuntas.
Antara lain, kasus impor garam yang sudah ada tiga tersangka dari pejabat kementerian perindustrian. Atau dugaan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp349 triliun di Kemenkeu. Atau kasus Kereta Cepat Jakarta Bandung, kasus PCR, kasus kartu Prakerja, dan masih banyak lainnya.
Rakyat sudah berteriak ketika Nasdem masih menjadi partai pendukung pemerintah yang sangat loyal, termasuk mendukung revisi UU yang melemahkan KPK. Akibatnya, indeks persepsi korupsi anjlok dari skor 40 (2019) menjadi 34 (2022), dan jumlah rakyat miskin meningkat.
Lebih elegan kalau Nasdem bersikap lebih ksatria. Misalnya, menuntut Kejaksaan Agung bertindak adil dan transparan dalam menangani kasus ini, sambil menegaskan Nasdem tetap independen dalam pencapresan, tidak bisa didikte meskipun langit runtuh, dan tetap mencalonkan Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024.
Pernyataan seperti itu akan mengundang simpati rakyat dan khususnya pendukung Anies. Jangan sampai ada persepsi, faktor (pencalonan) Anies dijadikan alasan untuk membela korupsi.
[***]