KedaiPena.Com- Menko Polhukam Mahfud MD memastikan, jika pemerintah akan segera mengajukan kembali Rancangan Undang- Undang (RUU) Perampasan Aset ke DPR.
Hal tersebut merespons sikap DPR yang tak memasukkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
“Untuk tahun 2022, kemarin berdasarkan keputusan tanggal 7 (Desember), DPR belum juga memasukkan RUU Perampasan Aset ini di dalam Prolegnas yang baru, maka Presiden dua hari kemudian menyatakan akan mengajukan itu,” kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa (14/12/2021).
Mahfud berharap DPR memiliki persepsi yang sama dengan pemerintah bahwa RUU tersebut memiliki nilai penting untuk pemberantasan korupsi.
“Kita mohon pengertian agar nanti DPR menganggap ini penting dalam rangka pemberantasan korupsi agar negara ini bisa selamat,” ujarnya.
Diketahui, dalam rapat paripurna DPR pada 7 Desember 2021, dari 40 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2022, tak ada RUU Perampasan Aset.
Dua hari kemudian, saat berpidato dalam Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung KPK Jakarta, Kamis (9/12), Presiden Jokowi mengatakan pemerintah akan mendorong segara disahkannya RUU Perampasan Aset. Jokowi menargetkan RUU tersebut dapat diselesaikan pada 2022 mendatang.
Mahfud optimistis target tersebut akan tercapai. Apalagi, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan lebih mudah jika RUU itu diajukan oleh pemerintah.
“Nanti DPR akan segera membahasnya,” ujarnya.
RUU Perampasan Aset sudah mengendap selama bertahun-tahun. Mahfud mengatakan, selain RUU Perampasan Aset, pemerintah juga mengajukan RUU Pembatasan Uang Kartal. Namun, pada 2021, kedua RUU itu tidak masuk dalam Prolegnas.
Saat itu, secara informal pemerintah dan DPR menyepakati RUU Perampasan Aset dapat masuk dalam Prolegnas 2022. Namun, RUU Perampasan Aset kembali tak masuk Prolegnas Prioritas.
Laporan: Muhammad Hafidh