KedaiPena.com – Saat hadir di Mahkamah Konstitusi, Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan kepada Hakim MK terkait frasa penugasan presiden, yang sebelumnya disebut oleh Muhadjir dalam paparan di awal persidangan.
Ia menjelaskan frasa penugasan presiden termaktub dalam Perpres 35 tahun 2020 tentang Menko PMK.
“Maksudnya adalah, selain menjalankan tugas berdasarkan tugas tupoksi, kami juga menjalankan tugas di luar tupoksi,” kata Muhadjir, Jumat (5/4/2023).
Ia menjelaskan, tugas di luar tupoksi itu biasanya berupa tugas lintas sektoral dan atau penugasan khusus.
“Untuk lintas sektoral itu, seperti saat ini, untuk penanganan mudik. Presiden akan menunjuk salah seorang menteri untuk bertanggungjawab atas penanganan mudik, walaupun K/L yang terlibat bukan dalam cakupan. Saat ini untuk penanganan mudik, hanya Kementerian Agama lah, yang merupakan kementerian di bawah Kemenko PMK, yang terlibat dalam kegiatan mudik ini,” urainya.
Sementara untuk penugasan khusus, kata Muhadjir, adalah tugas mewakili presiden untuk acara tertentu.
“Ini bisa hadir untuk membacakan pokok pikiran presiden yang sebelumnya sudah disiapkan atau bisa saja kita hadir dengan membawa materi kita sendiri,” tandasnya.
Laporan: Ranny Supusepa