KedaiPena.com – Munculnya pertentangan atas rancangan pemberlakuan tarif pajak hiburan baru diskotek, karaoke, klab malam dan spa sebesar 40 hingga 75 persen, mendorong diadakannya rapat terbatas oleh Presiden Joko Widodo.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan ada beberapa keputusan yang dihasilkan dari rapat terbatas terkait UU HKPD.
“Dalam rapat internal soal pajak hiburan tadi, presiden mendapatkan masukan berkaitan dengan UU HKPD,” kata Airlangga usai rapat di Istana Negara, Jumat (19/1/2024).
Ia menyampaikan keputusan pertama dari rapat terbatas adalah menteri keuangan bersama dengan menteri dalam negeri akan membuat surat edaran supaya pemerintah daerah mengeluarkan insentif pajak sesuai Pasal 101 UU HKPD.
“Pemberian insentif fiskal dimungkinkan untuk mendukung kemudahan investasi ini berupa pengurangan keringanan pembebasan dan penghapusan pokok pajak dan retribusi dan sanksinya,” ujarnya.
Hasil kedua, lanjutnya, Presiden Jokowi meminta supaya disiapkan skema pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Badan mencapai 10 persen.
“Namun belum diputus, teknisnya masih kami pelajari, masih diberi waktu untuk rumuskan usulan insentif tersebut,” ujarnya lagi.
Selain itu, dibahas pula terkait kemungkinan daerah untuk menetapkan tarif pajak hiburan di bawah rentang yang telah ditetapkan dalam UU HKPD, sebab UU itu menurutnya memberi ruang tersebut.
Sebagaimana diketahui, ketentuan itu selain tertuang dalam Pasal 101 juga termuat dalam Pasal 6 yang menyebutkan bahwa jenis pajak seperti pajak hiburan dapat tidak dipungut oleh, dalam hal potensinya kurang memadai dan/atau Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan untuk tidak memungut.
“Bahwa daerah bisa melakukan pajak lebih rendah dari 40 hingga 70 persen, sesuai dengan daerah masing-masing dan sesuai dengan insentif yang diberikan terkait dengan sektor yang nanti akan dirinci,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa