KedaPena.Com – Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, alasan pemerintah melakukan perubahan nama PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4.
Luhut begitu ia disapa menyebut, jika perubahan nama agar lebih sederhana. Ia mengatakan kebijakan itu merupakan perintah langsung Presiden Joko Widodo.
“Presiden perintahkan agar tidak lagi pakai nama PPKM Darurat ataupun Mikro. Kita gunakan yang sederhana, PPKM Level 4 yang berlaku hingga 25 Juli,” kata Luhut dalam jumpa pers daring yang disiarkan kanal Youtube Perekonomian RI, Rabu (21/7/2021).
Luhut menjelaskan pemerintah akan mengubah format PPKM. Pembatasan akan dibagi dalam empat level, yaitu level 1, level 2, level 3, dan level 4.
Dia menyebut kebijakan itu merujuk kriteria yang disampaikan Badan Kesehatan Dunia (WHO). Luhut berkata level PPKM akan ditentukan dengan sejumlah indikator penanganan Covid-19
“Pertama, laju transmisi. Lalu, respons sistem kesehatan serta kondisi sosiologis masyarakat. Jadi, kondisi sosiologis masyarakat itu menjadi sangat penting,” ujar Luhut.
Luhut juga menjelaskan penerapan PPKM Darurat akan kembali dievaluasi setelah tanggal 25 Juli. Ia menyebut pemerintah membuka opsi pelonggaran merujuk pada status level suatu daerah.
“Kita juga akan melihat data-data sehingga sampai 26 juli, akan dilakukan relaksasi secara bertahap di beberapa daerah apabila menunjukkan perbaikan dari semua sisi,” tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah memperpanjang penerapan PPKM Darurat hingga 25 Juli. Namun, nama pembatasan itu diganti lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.Pemerintah menggunakan nama PPKM Level 4 sebagai pengganti PPKM Darurat. Namun, aturan yang berlaku masih sama.
Laporan: Muhammad Hafidh