KedaiPena.Com – Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan nampak emosi ketika ditanyai terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait gugatan Pulau G.Â
Majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.‎
Hakim juga memerintahkan agar tergugat menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta sampai berkekuatan hukum tetap.‎
Luhut menegaskan tidak ada alasan untuk banding karena pemerintah DKI sudah sesuai perundang-undangan.
“Proyek itu bisa dilanjutkan. Kau (wartawan) kan gak ahli hakim, dan saya juga bukan ahli hakim. Tapi saya tanya ahli hakim jawabnya begitu. Jadi gak usah kita berdebat dengan yg bukan bidang kita,” tegasnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/9).
(Prw/Apit)‎