KedaiPena.Com – Pemerintah tetap akan mengimplementasikan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia, termasuk Jawa-Bali sampai tanggal 20 September 2021. Langkah ini dipilih meski secara nasional angka kasus positif Covid-19 RI sudah mulai menurun.
“Kita akan mengakhiri PPKM jika Covid-19 dapat benar-benar terkendali karena ini adalah alat pengendali penyebaran Covid-19,” beber Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan secara virtual pada pada Senin, (13/9/2021).
Menurutnya, jika PPKM tidak diperpanjang maka kasus Covid-19 akan berpotensi kembali melonjak seperti di negara lain.
“Ini akan terus diberlakukan di seluruh wilayah Jawa Bali dan melakukan evaluasinya setiap satu minggu guna menekan angka kasus konfirmasi karena kalau dilepas tidak dikendalikan terus, bisa nanti ada gelombang berikutnya, kita sudah lihat pengalaman di banyak negara jadi kita tidak ingin mengulangi kesalahan yang dilakukan dari berbagai negara lain,” papar Luhut begitu ia disapa.
Dengan PPKM tren kasus konfirmasi secara nasional menurun hingga 93,9 persen dan secara spesifik di Jawa-Bali turun hingga 96 persen dari titik puncaknya pada 15 Juli lalu. Yang tidak kalah penting, jumlah kasus aktif juga sudah turun hingga dibawah 100 ribu pada hari ini.
Menurut Menko Luhut seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu tujuan dan arah kebijakan dalam penerapan perpanjangan PPKM ini tetap konsisten.
Namun demikian, tegas Luhut, strategi dan manajemen lapangan harus dinamis menyesuaikan permasalahan dan tantangan.
Pengetatan dan pelonggaran mobilitas masyarakat, misalnya, harus dilakukan paling lama setiap minggu, dengan merujuk kepada data-data terkini.
“Mungkin hal ini sering dibaca sebagai kebijakan yang berubah-ubah, atau sering dibaca sebagai kebijakan yang tidak konsisten. Justru itulah yang harus kita lakukan, untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dan kepentingan perekonomian masyarakat. Karena virusnya yang selalu berubah dan bermutasi, maka penanganannya pun harus berubah sesuai dengan tantangan yang dihadapi,” katanya.
Lebih lanjut, Menko Luhut menuturkan ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini.
Antara lain pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Hanya orang yang masuk kategori jijaulah yang dapat memasuki area bioskop,” jelas Menko Luhut.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga mendorong peningkatan kepatuhan terhadap penerapan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi pada lokasi industri yang belum menerapkan protokol kesehatan secara maksimal.
Kemudian, ada penambahan lokasi tempat wisata di level yang akan dibuka dengan prokes ketat dan implementasi Peduli Lindungi pada kota-kota level 3, penerapan ganjil-genap pada daerah-daerah tempat wisata mulai jumat pukul 12.00 sampai dengan minggu pukul 18.00.
Laporan: Muhammad Hafidh