KedaiPena.com – Fungsi Badan Pangan Nasional (Bapanas) dinyatakan adalah untuk memenuhi kebutuhan pangan dari sektor ekonomi, bukan dari program Perlindungan Sosial (Perlinsos).
Menteri Keuangan Sri Mulai menyebutkan Badan Pangan Nasional dibentuk untuk membantu pemerintah di sektor pangan, berdasarkan Perpres 66 tahun 2021, yang merupakan mandat Pasal 129 UU 18/2012 tentang Pangan.
“Ini untuk memenuhi tata kelola pangan nasional terarah dan efektif, menciptakan kedaulatan pangan, ketahanan pangan, dan kemandirian pangan secara nasional,” kata Sri Mulyani dalam Sidang Gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024).
Dalam pelaksanaan, Bapanas menangani kerawanan pangan melalui pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran bantuan pangan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan terdampak bencana.
“Bantuan pangan Bapanas ini bukan bagian dari Perlinsos, namun ditujukan untuk penguatan ketahanan pangan dan stabilitas harga pangan. Dalam APBN, ini masuk fungsi ekonomi, bukan fungsi Perlinsos,” ungkapnya.
Pada tahun 2023, Bapanas memiliki anggaran senilai Rp10.118 triliun dan pada tahun 2024 menjadi Rp6.712 triliun atau turun 30 persen dari anggaran tahun 2023.
“Dalam pencairan alokasi bantuan pangan yang diajukan oleh Bapanas, diperlukan review dari BPKP untuk memastikan akuntabilitas dari permohonan yang diajukan,” ungkapnya lagi.
Laporan: Ranny Supusepa