KedaiPena.com – Menyambut Hari Raya Idul Fitri 2023, pemerintah akan memberikan THR pada ASN dan pensiunan berupa gaji pokok atau pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat dan tunjangan jabatan. Serta ditambahkan dengan tunjangan kinerja senilai 50 persen.
Bagi pemerintah daerah, akan diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai dengan aturan perundang-undanganan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan ada kebijakan baru untuk tahun 2023 ini. Yakni, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
Disampaikan, total Penerima ASN Pusat, Pejabat Negara, prajurit TNI sejumlah 1,8 juta orang, ASN daerah sejumlah 3,7 juta orang termasuk Guru ASND penerimaan TPG 1,1 juta orang dan Guru ASND penerima Tamsil 527,4 ribu orang, serta pensiunan dan Penerima Pensiun sebanyak 2,9 juta orang.
“Pencairan THR direncanakan dimulai pada H-10 Idul Fitri, dimana pengajuan K/L menyesuaikan dengan penetapan cuti bersama pemerintah. Kemendagri akan menginstruksikan penyelesaian penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji 13 dalam minggu ini, sehingga memastikan ASN Daerah juga bisa dilakukan mulai H-10,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023).
Untuk Gaji 13, yang memiliki komponen sama dengan THR, akan dibayarkan mulai Juni 2023, untuk membantu biaya pendidikan.
“Diharapkan THR dan Gaji 13 akan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat,” tandasnya.
Laporan: Ranny Supusepa