KedaiPena.Com – Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan akan mempertimbangkan untuk mengubah kembali status PT Freeport Indonesia (PTFI) dari Izin Usaha Pertambangan Khusus berubahnya (IUPK) kembali menjadi Kontrak Karya (KK).
Hal itu dikarenakan, sebelumnya Freeport mengirimkan surat ke Kementerian ESDM guna meminta keringanan dan jaminan. Di antaranya adalah jaminan kepastian hukum serta kebijakan fiskal atau perpajakan yang sifatnya ‘Nail Down’.
Terkait hal tersebut, Wakil ketua Komisi Energi, Satya W Yudha, mengatakan jika memang Menteri Keuangan Sri Mulyani ingin mengubah kembali status Freport menjadi KK, maka dia akan membuat pemerintah melanggar undang-undang.
Pasalnya, kata dia, diterbitkanya PP nomor 1 tahun 2017 oleh Menteri Jonan, karena selama ini PTFI tidak bisa memenuhi amanat dari pasal 170 Undang-undang Minerba nomor 4 tahun 2009 perlihal pemenuhan pembangunan smelter yang habis pada akhir tahun 2014.
“Agar tidak melanggar undang-undang maka Jonan mengubah menjadi IUPK dengan mengeluarkan PP nomor 1 tahun 2017. Dan apabila sudah menjadi IUPK, maka pasal 170 tidak berlaku lagi,” jelas dia kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/2).
Karena jelas, lanjut Satya,setelah berubah menjadi IUPK maka PTFI akan menggunakan pasal 102 dan 103 UU Minerba, dan diberikan kesempatan untuk membangun smelter denga jangka waktu 5 tahun kedepan.
“Dan mereka juga bisa mengekspor konsentrat kembali. Namun bila dikembalikan maka mereka tidak bisa mengeskpor konsentrat kembali,” jelas dia.
Politisi Golkar ini menyarankan, jika pada akhirnya Menkeu ingin mengembalikan status PTFI ke KK maka sebaiknya di buatkan perppu terlebih dahulu agar tidak melanggar undang-undang.
“Padahal perubahan status dari IUPK menjadi KK, agar Freeport tidak melanggar UUD dan bisa membangun smelter di Indonesia,” beber dia.
“Dan dengan hal ini berarti jelas mereka tidak bisa bekerja sama, padahal kita sudah memberikan kemudahan pada Frepport agar bisa melakukan izin ekspor konsentrat,” tutup dia.
Laporan: Muhammad Hafidh