KedaiPena.Com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani diharapkan memberlakukan Dana Alokasi Umum (DAU) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 secara final dan bersifat definitif.
“Kalau tidak bersiat final, akan menyulitkan pemda (pemerintah daerah), provinsi dan kabupaten, dalam mengalokasikan belanja langsung atau belanja modal,” ujar Anggota Komite IV DPD RI, Andi Surya, dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu (24/6).
Kalau melihat postur APBN, katanya, sebenarnya sudah melebih porsinya. Tetapi, pertama kalinya dalam APBN pada 2017 tidak bersifat final, sehingga pemerintah daerah ragu membelanjakan alokasi minimal 25 persen DAU itu.
“Jangan sampai sudah ditenderkan, kemudian DAU diturunkan jumlahnya,” jelasnya.
Dampak lain dari DAU tidak final adalah perhitungan Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan 10 persen dari DAU kabupaten menjadi tidak berkepastian pula.
Sedangkan implikasi dari kebijakan tidak berlakunya DAU secara definitif, ialah lambatnya realisasi belanja modal pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berasal dari DAU, karena harus menunggu Perubahan APBN (APBN-P) untuk memastikan tidak ada perubahan.
Kalau naik penerimaan negara, maka menguntungkan daerah. Begitu sebaliknya. “Saat ini, sekitar 75 persen penerimaan daerah dari DAU dan Dana Bagi hasil pusat,” bebernya.
Diketahui, Menkeu bersama Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) menghadiri rapat dengan Komite IV DPD dalam rangka menjelaskan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal dan Kebijakan Ekonomi Makro serta Kebijakan Umum RKP Pemerintah tahun 2018 yang menjadi dasar penyusunan RAPBN 2018.
“Hampir pasti kebijakan DAU tidak bersifat final dalam RAPBN 2018, karena kondisi keuangan negara,” ungkap Sri Mulyani dalam rapat tersebut.