KedaiPena.Com – Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau per 1 Januari 2017 rata-rata 10,54 persen dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.010/2016. Sejalan dengan itu, harga jual eceran (HJE) rokok naik rata-rata sebesar 12,26 persen.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kenaikan cukai merupakan langkah yang harus ditempuh dalam rangka pengendalian konsumsi dan produksi, dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan, aspek tenaga kerja, peredaran rokok ilegal, petani tembakau, dan penerimaan negara.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengingatkan proporsi Kementerian Keuangan yang bicara kenaikan cukai dengan dikaitkan dengan pengendalian konsumsi. Sementara bicara kesehatan dalam cukai biarkan Kementerian Kesehatan yang bicara isu kesehatan.
“Bahwa tugas Kemenkeu itu memungut cukai bukan bicara isu kesehatan. Kemenkeu jangan sampai menjadi agen anti tembakau,” kata Misbakhun di Gedung Parlemen Senayan, Senin (3/10)
Menurut inisiator RUU Pertembakauan itu, isu kenaikan cukai rokok dikaitkan dengan isu kesehatan menunjukkan Menkeu tidak empati pada rakyat kecil, salah satunya petani tembakau.
Karena, saat ini para petani tembakau sedang diuji anomali cuaca tidak menentu yang berdampak pada kualitas tembakau di masa panen sehingga menyebabkan harga jual yang rendah.
“Saat hilir bermasalah maka akan berdampak ke hulu. Ketika daya beli masyarakat berkurang maka konsumsi berkurang. Apabila konsumsi berkurang maka produktivitasnya ikut berkurang. Selanjutnya jika produksi berkurang maka serapan bahan baku berkurang,” tandasnya.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK/.010/2016 menyebutkan kenaikan tarif tertinggi sebesar 13,46 persen untuk jenis tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah adalah nol persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen.
(Prw/Apit)