KedaiPena.Com – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengabulkan permintaan Provinsi DKI Jakarta menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini dilegalkan melalui melalui Surat Keputusan Kemenkes soal PSBB.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada 7 April 2020, dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19).
Menimbang, huruf a bahwa data yang ada menunjukan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang siginifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Huruf b, bahwa berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Provinsi DKI Jakarta guna menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas.
“Huruf c. Bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” tulis surat Keputusan Menkes itu, Selasa (7/4).
Mengingat poin 5, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).
Poin 6, Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59).
Poin 7, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu.
Poin 8, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19),” jelasnya.
Maka memutuskan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
“Pembatasan Sosial Berskala Besar dilaksanakan selarna masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran,” tuturnya.
Riza Patria Harus Segera Bantu Anies Tangani Corona
Pengamat Politik Universitas Al Azhar Ujang Komarudin mengatakan bahwa Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Riza Patria harus dapat langsung bersinergi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan guna menanggulangi wabah Corona di ibu kota.
“Langsung bersinergi dengan gubernur. Berbagi tugas. Nah saat ini yang harus cepat ditanggulangi adalah soal virus Corona. Yang membuat Jakarta sebagai zona merah. Ini harus cepat dibantu oleh A Riza,” ungkap Ujang terpisah.
Ujang menambahkan bahwa politikus Partai Gerindra itu harus mempunyai fikiran yang selaras dengan Gubernur Anies yang sudah lama menjomblo selama ini.
“Jangan biarkan Anies sendirian. Jangan biarkan Anies menjomblo. Bantu Anies sesuai dengan tugas yang diberikan oleh gubernur. Jangan sampai gubernur ke timur, wakil ke barat. Keduanya harus sinergi demi menyelesaikan persoalan ibu kota yang kompleks,” tandas Ujang.
Laporan: Muhammad Lutfi