KedaiPena.Com – Dalam pengelolaan hutan lestari, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berpegang pada konsep lima pilar pengelolaan hutan lestari.
Lima pilar itu adalah, kepastian kawasan, jaminan berusaha, produktivitas, diversifikasi produk, dan daya saing.
Lima pilar ini akan menjadi pegangan KLHK dan harus bisa diimplementasikan dalam rangka pengelolaan hutan lestari dari hulu ke hilir.
“Untuk itu perlu sinergi semua sektor dan regulasi yang ada termasuk rekonfigurasi pengelolaan hutan,” ujar Direktur Jenderal PHL, Agus Justianto dalam acara Refleksi Akhir Tahun KLHK di Jakarta (18/12/2021).
Pasca implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pelaksanaanya PP Nomor 23 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021, terjadi pergeseran paradigma (paradigm shifting) pemanfaatan hutan berbasis multiusaha kehutanan.
Caranya, melalui pemanfaatan/pemungutan hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dan pemanfaatan kawasan.
Menurut Agus, multiusaha kehutanan akan meningkatkan nilai ekonomi hutan melalui optimalisasi pemanfaatan sumberdaya hutan antara lain, ketersediaan bahan baku pengolahan hasil hutan dan peningkatan ekspor produk industri kehutanan.
Multiusaha kehutanan juga menjamin ketersediaan lapangan kerja dan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pemanfaatan hutan.
“Untuk mencapai ini peran perempuan sangat penting sehingga menghubungkan mainstreaming gender dalam multiusaha kehutanan atau sebaliknya,“ ujar Agus.
Laporan: Muhammad Lutfi