KedaiPena.Com – Terdapat problematika dalam implementasi Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi dewasa ini. Dalam pasal paling awal Perda No.4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi disebutkan, bahwa “Daerah adalah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta”.
Sementara Ibu Kota Negara (IKN) bernama Nusantara yang terletak di Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, perlahan-lahan jika tak ingin disebut “ngumpet-ngumpet”, akhirnya telah menjadi UU IKN pada 18 Januari 2022, dari sebelumnya RUU IKN.
Direktur Eksekutif Jaringan Anak Nasional (JARANAN) Nanang Djamaludin mengatakan, saat ini implementasi pelestarian kebudayaan Betawi, baik langsung maupun tak langsung, sedang mengalami kendala.
Sehingga pihak-pihak terkait di DKI Jakarta perlu mencermati hingga tuntas berjalan atau tidaknya masalah perpindahan IKN itu.
“Dari segi aturan, masih ada problem masalah penentuan ibu kota negara yang bukan lagi di Jakarta, tetapi di Nusantara yang terletak di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur,” kata Nanang Djamaludin saat tampil menjadi narasumber di Sosialisasi Perda DKI Jakarta, Rabu (23/3/2022) di Meruya Utara, Jakarta Barat.
Sejak awal, lanjut Nanang, kita perlu tahu apakah pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Nusantara Kaltim itu sudah matang atau belum. Sementara yang terasa di masyarakat yang menderita di tengah Pandemi dan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok adalah fakta ketidaksiapan Pemerintah Pusat.
Hal itu bisa terlihat dari mundurnya Softbank, salah satu investor besar untuk terlibat mendanai proyek-proyek IKN.
Dikatakannya, UU IKN yang terbentuk saat masih terpukulnya kehidupan rakyat akibat pandemi dan kenaikan harga-harga, maka pada Maret hingga April ini perlu menanti terbitnya sembilan aturan turunan UU IKN berupa PP, Perpres dan lain-lain.
“Setelah UU IKN berlaku, disusul 10 Maret 2022 Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara Dhony Rahajoe
terbentuk, maka apakah sembilan aturan turunan UU IKN segera terbentuk di tingkat PP dan Perpres?” Kata dia bertanya.
Laporan: Muhammad Lutfi