KedaiPena.Com – Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo meminta agar kerja Kementerian Perhubungan Budi Karya Sumadi lebih fokus pada penguatan fungsi sebagai Regulator, dibandingkan Operator.
Oleh karena, dalam pembahasan RKA/KL Kemenhub Tahun Anggaran 2017 yang berlangsung pada pekan ini, pemerintah berencana untuk mengambil alih operasional terminal Tipe A dan jembatan timbang di seluruh Indonesia. Sedangkan, Pemda hanya berwenang mengelola kawasan komersial di setiap terminal.
Hal itu, sesuai dalam kebijaksanaan Kemenhub, sebagaimana amanat dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Gara-gara persoalan seperti ini, bisa jadi nanti Kemenhub jadi operator terminal terbesar di dunia. Ini tentu membebani anggaran. Karena itu pernyataan Menhub bahwa opsi terakhir adalah APBN harus dikuatkan dalam bentuk rencana strategis. Bagaimana rencana strategisnya, bagaimana menguatkan swasta, memberi peluang swasta untuk bisa membantu APBN, itu yang belum terjadi,†jelas Sigit di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9).
Oleh karena itu, Sigit meminta Menhub Budi Karya untuk memberika batas waktu sampai kapan pengambil alihan operasional terminal Tipe A tersebut oleh pemerintah.
“Saya minta Pak Menteri memberi batas waktu sampai kapan ini, apakah akan dikelola terus karena akan memberatkan APBN. Kenapa tidak dibuat saja standarisasi pelayanan terminal tipe A yang berlaku sama di seluruh Indonesia seperti apa,†tambah Legislator PKS dari Kota Surabaya dan Sidoarjo ini.
Sigit menambahkan kebijakan tersebut sebenarnya pernah disampaikan oleh Menhub sebelumnya, yaitu Ignasius Jonan. Rencana itu muncul usai Ignasius Jonan menilai banyak terminal yang ketinggalan zaman. Rencana pengambilalihan pengelolaan tersebut, di antara alasannya karena biaya operasional terminal tipe A, seperti untuk perbaikan sarana dan prasarana (sarpras), serta manajemen rutin sangat besar.
Diketahui, saat ini terdapat 140 terminal Tipe A yang dikelola oleh pemerintah kota dan kabupaten. Tak dipungkiri bahwa banyak kondisi tipe A di Indonesia yang masih kurang nyaman sehingga pemerintah pusat akan melakukan perombakan terminal Tipe A paling tidak bisa seperti perombakan beberapa stasiun. Selain itu, Kemenhub juga akan melakukan pembagian zona di terminal layaknya di bandara atau stasiun yaitu zona publik, zona tengah untuk orang perjalanan dan zona pemberangkatan.
“Namun, jika semua terminal tipe A ditangani pemerintah dan tidak ada pembatasan yang jelas sampai kapan, maka hal tersebut akan membebani anggaran. Kenapa tidak diminta Pemerintah Daerah saja yang mengelolanya, dan itu bisa menjadi sumber pendapatan Pemerintah Daerah,†jelas Sigit.
Terakhir, Sigit meminta agar Menteri Perhubungan yang baru harus mempunyai visi penguatan ekonomi rakyat, penguatan swasta nasional, menguatkan fungsi regulasi agar kebijakan yang ada memberikan jaminan pada keselamatan transportasi, bukan malah berfungsi sebagai operator.
(Prw)