KedaiPena.Com – Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Dr Sofyan A Djalil, SH, MH, MALD, Jumat (31/3) melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Percepatan Persertifikatan Tanah Aset Kemhan-TNI di Kantor Kemhan, Jakarta.
Tujuan dari nota kesepahaman antara Kementerian Pertahanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN ini adalah untuk percepatan pensertifikatan dan penanganan permasalahan tanah aset Kemhan RI/TNI.
Nota kesepahaman ini meliputi; percepatan sertifikasi hak atas tanah aset Kemhan/TNI dalam hal pendaftaran tanah pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah, penanganan permasalahan tanah aset Kemhan/TNI, pertukaran data dan/ informasi bidang agraria/pertanahan dan tata ruang serta peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia untuk kedua kementerian.
Dengan adanya nota kesepahaman ini, Kemhan/TNI bertanggung jawab melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah yang akan dimohonkan pensertifikatannya, menyiapkan persyaratan permohonan pensertipikatan tanah, menyiapkan data dan informasi tentang tanah-tanah yang dimohonkan, serta menyiapkan data dan dokumen untuk penanganan permasalahan tanah aset Kemhan/TNI.
Sedangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN bertanggung jawab atas percepatan pensertifikatan tanah aset Kemhan/TNI, serta mengkoordinasikan dalam rangka penyiapan dokumen-dokumen tanah yang dikuasai oleh Kemhan/TNI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian ATR/BPN juga bertanggung jawab untuk membantu penanganan permasalahan tanah aset Kemhan/TNI di pengadilan dan di luar pengadilan serta melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi dan seluruh tindakan yang mendukung terealisasinya pelaksanaan nota kesepahaman ini.
Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini kedua kementerian akan membentuk tim kelompok kerja (pokja) sertipikasi hak atas tanah dan penanganan permasalahan tanah aset Kemhan/TNI yang bertugas mengkaji dan menyusun skala prioritas sertifikasi hak atas tanah.
Tim pokja ini terdiri atas tim pokja tingkat pusat maupun tingkat provinsi dan kabupaten/kota, disesuaikan dengan satuan kerja yang menangani aset tanah Kemhan/TNI.
Berdasarkan nota kesepahaman ini, Kemhan dan Kementerian ATR/BPN secara bersama-sama melakukan peningkatan kapasitas SDM di bidang ini melalui kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, lokakarya, dan seminar.
Nota kesepahaman ini akan ditindaklanjuti oleh kedua kementerian dengan menyusun perjanjian kerjasama.
Laporan: Muhammad Hafidh