KedaiPena.Com -Â Manajer Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Apung Widadi mengutuk keras permainan oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam jual beli Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap pengelolaan Dirjen Dukcapil tahun 2010.
“(Karena hal tersebut) Sehingga indikasi awal korupsi tidak muncul dalam audit tersebut,” ujar Apung dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Sabtu (11/3).
Dalam dakwaannya, jaksa KPK sempat menyatakan uang hasil korupsi proyek e-KTP tidak hanya mengalir kepada anggota DPR dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Uang suap dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut juga diterima auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Wulung adalah auditor BPK yang memeriksa pengelolaan keuangan Ditjen Dukcapil dan menerima Rp 80 juta dari tersangka Sugiharto. Setelah pemberian itu, BPK memberi opini WTP terhadap pengelolaan keuangan Ditjen Dukcapil pada 2010.
“BPK harus direformasi karena berkaca dari hal ini. Dugaannya, seolah-olah jual beli opini masih terjadi hingga saat ini,” jelas dia.
Selain itu, aliran kepada oknum Bappenas juga sangat disayangkan, meski belum jelas identitas oknum tersebut. Hal ini menunjukkan proses perencanaan anggaran yang tidak sesuai prioritas namun sesuai kepentingan tertentu.
“Presiden juga harus segera mengeluarkan PP Integrasi Perencanaan dan Penganggaran agar tidak terjadi mega kasus seperti e-KTP lagi,” tutup Apung.
Laporan: Muhammad Hafidh