KedaiPena.Com- Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan menjelaskan mekanisme penggantian Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK.
Tumpak sapaanya mengatakan, penggantian Lili sebagai Komisiiner KPK diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Ada di dalam undang-undang, silakan dibaca di situ, nanti presiden akan menyampaikan beberapa nama-nama,” kata Tumpak, Selasa, (12/7/2022).
Tumpak mengatakan terdapat lima nama yang diajukan presiden untuk menggantikan Lili Pintauli. Mereka adalah lima dari sepuluh orang yang tidak dipilih saat tahapan pencarian calon pimpinan (capim) KPK.
“Dulu ajukan sepuluh, terpilih lima, tersisa lima (yang tidak dipilih) inilah yang akan diajukan presiden kepada DPR,” ujarnya.
Menurut Tumpak, mereka akan diseleksi kembali untuk menduduki kursi pimpinan KPK. Ia menyebut pihaknya tidak bisa ikut campur dalam hal tersebut.
Persetujuan DPR nanti yang akan menentukan pengganti Lili. Lima orang yang dimaksud yakni I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, Roby Arya Brata.
Merujuk pada UU KPK, Pasal 33 ayat (1) menjelaskan bila terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka Presiden mengajukan penggantinya ke DPR.
Sementara dapam ayat (2) disebutkan, Pimpinan pengganti itu dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR.
“Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29,” bunyi Pasal 33 ayat (2).
Laporan: Muhammad Hafidh