KedaiPena.Com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) juru parkir di Kecamatan Sirandorung, oleh tim Saber Pungli Tapteng beberapa lalu menjadi titik awal terbukanya kotak pandora semrawutnya pengelolaan parkir yang di gawangi Dinas Perhubungan Kabupaten Tapteng.
Pengakuan kebocoran PAD, aksi lempar tanggung jawab, pengakuan lupa hingga kritik terhadap pasal-pasal dalam Perda nomor 13 tahun 2013 yang dinilai multitafsir terungkap dari wawancara KedaiPena.Com dengan sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Dinas Perhubungan Tapteng.
“Ya kalau begini mekanismenya iyalah (PAD bocor),†ucap Kadishub Tapteng, Kapider Siringo-ringo kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Kabid Lalu Lintas Dishub Tapteng, Asirin Lubis yang pernah menjabat Kabid Perhubungan Darat di instansi tersebut selalu berkelit setiap kali dikonfirmasi terkait data-data Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum tahun 2016. Padahal retribusi tersebut adalah  kewenangan bidang yang ia pimpin.
Asirin terus mengelak, dan melimpahkan urusan pengelolaan dan pertanggungjawaban pengutipan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum itu kepada Muliadi Totot yang kala itu menjabat sebagai Kasi Parkir. Termasuk kutipan parkir dari pasar Pinangsori yang secara jelas diserahkan dirinya oleh petugas Parkir Diwansep Marbun senilai Rp4 juta. Asirin mengaku, menyerahkan uang tersebut kepada Kadishubkominfo yang saat itu dijabat Erman Syahrin Lubis. Asirin juga menyebut, Sekretaris Dishub Dappor Sitompul-lah yang pernah meminta data setoran parkir dari Muliadi Totot.
“Seingatku data setoran parkir tahun 2016 itu pernah saya dengar Sekjen (Dappor Sitompul-red) minta data ke Mulyadi Totot,†ujar Asirin dalam sebuah wawancara.
Pun, soal Pajak Parkir per tahun 2016 yang saat itu masih menjadi kewenangan Dishub, Asirin juga mengelak. Ia membeberkan, bahwa pengutipan Pajak Parkir selama ini, juga dilakukan oleh Dappor Sitompul.
Mantan Kasi Parkir yang kini menjabat Kasi Prasarana Dishub Tapteng, Muliadi Totot mengaku heran dengan sejumlah pengakuan Asirin Lubis. Sebagai atasan, Asirin tak mungkin tak mengetahui soal setoran parkir sepanjang tahun 2016.
Muliadi sebaliknya merasa heran, dimana sepanjang tahun 2016, petugas parkir di Pasar Pinangsori tersebut tidak diberikan Kontrak seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Seperti (pajak) Pinangsori ada setorannya, tapi tidak kontrak, tapi ada kwitansi, ya setorannya ke Asirin Lubis selama ini,†beber Muliadi.
Muliadi mengakui, kebocoran PAD dari sektor perparkiran memang selama ini telah terjadi dikarenakan pengelolaan parkir yang semrawut. “Pas memang ya bocor (PAD), gak tau berapa,†ucapnya.
Mantan Kadishubkominfo Tapteng, Erman Syahrin Lubis yang ditemui diruangannya juga mengelak dan terkesan memberikan keterangan berbelit. Meski menyebut dirinya adalah pemimpin di Dishub Tapteng kala itu, namun ia mengaku tak mengetahui mendetail apa saja yang dikerjakan bawahannya.
“Saya kan kadis, leader itu kan manajemen, yang bekerja kan bawahan,†kata Erman mengelak.
Kendati, Erman tak menampik, semasa ia menjabat, soal retribusi parkir tak memiliki rincian secara mendetail. Seluruh setoran dari Retribusi Parkir di tepi jalan umum dilakukan penggabungan dan dibagikan ke beberapa item retribusi dengan alasan agar target PAD yang dibebankan dapat terisi.
“Ya biar terisi semua rekening apa (PAD) itu, kan disini ada target yang harus disetor, ada parkir sepeda motor, ada parkir bus, ada parkir truk gandeng,†ucap Erman yang kini menjabat sebagai Kadispora Tapteng itu.
Erman membantah, ketika ditanyakan apakah penggabungan itu tidak menyalah dari sisi aturan keuangan. “Ya gak menyalah-lah, kan dari situ nya sumber retribusi parkir,†kata dia.
Soal Pajak Parkir yang selama ini disetorkan kepada Dappor Sitompul, Erman membenarkannya. Meski awalnya berusaha berkelit, Erman akhirnya mengaku, jumlah setoran Pajak Parkir dari PT Nauli Sawit dan SGSR, dibayar sebesar Rp1 juta per bulannya. Itupun belum bersih disetorkan, karena harus dipotong lagi sebesar Rp200 ribu untuk biaya minyak yang melakukan pengutipan. “Jadi ya Rp800 ribu lah bersih,†sebutnya.
Ia menjelaskan, soal membagi-bagikan uang retribusi itu, pihaknya tidak melakukan penggabungan antara setoran Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Pajak Parkir. “Nggak, berbeda itu,†ucapnya.
Sementara soal rendahnya penerimaan PAD dari Parkir yang dikelola selama ini, Erman berkelit, dan menyebut sumber-sumber parkir yang memang sedikitlah yang menyebabkan rendahnya PAD itu.
“Sumber parkir pun sedikit Tapteng ini, Cuma onan (pasar-red) sedikitlah, Sibolga coba lah, sekali berhenti duduk parkir, kesana awak parkir, Tapteng ini dimana-mana singgahlah, gak ada parkir, kenapa? Minim petugas,†katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dishub Tapteng, Dappor Sitompul mengeluarkan pernyataan berbeda khususnya soal Pajak Parkir. Dappor hanya mengakui ia menerima setoran dari Nauli Sawit dan tidak dari perusahaan SGSR.
Pengakuan berbeda juga ia ungkapkan soal Pajak Parkir. Menurut ia, apa yang disetorkan oleh Nauli Sawit dan SGSR, tidak masuk dalam kategori Pajak Parkir, melainkan sumbangan pihak ketiga. Dalam kwitansi penerimaan uang pun, menurut Dappor setoran itu disebutkan sebagai setoran PAD.
“Pengertian kami, yang dari Nauli Sawit dan SGSR itu bukan Pajak Parkir, dia retribusi parkir atau sumbangan pihak ketiga,†ucap Dappor.
Pajak Parkir itu lanjut Dappor, yakni setoran yang diberikan oleh Hotel Pia Pandan senilai Rp300 ribu setiap bulan. “Ini kan pajak parkir itu kan Rp300 nya dari Bumi Asih (Hotel Pia-red), kadang dimasukkan lah yang dari Nauli Sawit (agar target tercapai-red),†katanya.
Ia sebaliknya menilai terjadi kesalahpengertian terhadap Perda nomor 13 tahun 2011 terkait Parkir. Termasuk Dispenda Tapteng yang menurut dia selama telah salah, karena menilai bahwa setoran dari Nauli Sawit itu adalah kategori Pajak Parkir.
“Kelas kami Cuma Bumi Asih pajak Parkir, gitu. Makanya soal persepsi itu yang agak susah, yang sekarangnya Dispenda menganggap itu pajak parkir, taulah, soal pengertiannya yang salah disitu,†ucapnya.
Disinggung kemana ia serahkan setoran yang diberikan oleh Nauli Sawit yang ia terima selama ini, Dappor mengaku selalu ia serahkan setiap dilakukan pertemuan di internal Dishub. Setoran tersebut digabungkan dengan setoran dari retribusi parkir di tepi jalan umum secara gelondongan untuk kemudian dibagi-bagikan ke item-item retribusi secara terperinci.
“Aku yang dari awal meminta agar ada sumbangsih dari Nauli Sawit. Setoran dari Nauli Sawit itu bukan Pajak Parkir, tapi retribusi parkir yang kami satukan menjadi gelondongan selama ini, baru kami bagi-bagikan, misalnya (ke item) roda empat, roda enam, ya di klasifikasikanlah. Disetorkan bukan lagi Nauli Sawit, tapi roda empat, roda enam,†terangnya.
Disinggung pernyataan Erman Syahrin Lubis bahwa tidak dilakukan penyatuan antara setoran Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Pajak Parkir, Dappor berkilah bahwa itu tidak benar. “Mungkin silap dia itu,†kata dia.
Dari data yang diterima dari Dispenda Tapteng, Laporan Realisasi Penerimaan dan Bagi Hasil Pajak/ Bukan Pajak, lain-lain Penerimaan yang Sah Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2016 diketahui secara rinci akumulasi penerimaan dari 3 jenis pajak retribusi menyangkut Parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan jauh dari target yang diharapkan. Yakni:
- Pajak Parkir dengan target Rp75 juta hanya terealisasi sebesar Rp6.100.000 atau hanya 8,13 persen dari target;
- Retribusi Parkir ditepi jalan umum ditarget sebesar Rp120.juta, hanya terealisasi sebesar Rp47.100.000 atau 39,25 persen dari target; dan
- Retribusi Tempat Khusus Parkir ditarget sebesar Rp5.000.000 dan tidak memiliki penerimaan atau sebesar 0 persen.
Laporan: Dom