KedaiPena.Com – Ketua Bidang Pekerja, Petani, dan Nelayan (BPPN) DPP PKS Ledia Hanifa Amaliah meminta pemerintah untuk ikut bertanggungjawab tak hanya menertibkan TKA ilegal, melainkan menghentikan jaringannya serta memprioritaskan pekerja Indonesia.
“Menertibkan para TKA ilegal, menghentikan kerja jaringannya. Memastikan tenaga kerja kita diprioritaskan untuk mendapat pekerjaan karena ini adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah memberi jaminan kepada warga negaranya,” ungkapnya di Kantor DPP PKS, Jl TB Simatupang no 82, Jakarta Selatan, Rabu (3/).
Ledia menjelaskan, TKA Ilegal tersebut dapat dengan bebas masuk dan bekerja di Indonesia dengan menggunakan visa biasa. Padahal, menurutnya TKA yang datang ke Indonesia seharusnya memiliki visa kerja.
“UU 13/2003 mendefinisikan TKA sebagai WNA pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Secara eksplisit dapat dimaknai bahwa TKA tersebut harusnya memegang visa kerja, bukan visa kunjungan biasa sebagaimana TKA ilegal yang ditahan imigrasi/kepolisian beberapa waktu lalu,” terangnya.
Ledia juga turut prihatin dengan kondisi jumlah pengangguran yang cukup banyak di Indonesia. Menurutnya, tingkat pengangguran yang ada saat ini disebabkan tidak berimbangnya jumlah lapangan pekerjaan dengan penambahan jumlah angkatan kerja.
“Angkatan kerja di Indonesia jumlahnya sangat banyak, perlu di cek di laporan terakhirnya, dan sebagiannya tidak bekerja. Tingkat pengangguran ini terjadi disebabkan penambahan jumlah angkatan kerja yang tidak berimbang dengan penambahan jumlah lapangan pekerjaan,” pungkasnya.
(Prw)