KedaiPena.Com – Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) memiliki luas sekitar 22.851,03 hektar. Wilayah TNGGP pun terbagi di tiga Kabupaten yakni Sukabumi, Cianjur dan Bogor.
Tentunya keberadaan wilayah taman nasional di tiga kabupaten berbeda pun sangat berdekatan dengan tanah warga, baik yang digunakan secara komersil maupun tidak.
Kepala Resort Cibodas TNGGP, Nurkholis Natsir mengungkapkan, untuk membedakan wilayah taman nasional dengan wilayah lainnya, pihaknya memberi batas menggunakan batu yang diberi nama ‘Pal Batas’.
“Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya sengketa atau suatu kejadian yang tidak di inginkan. Makanya taman nasional memiliki ‘pal batas’,” beber dia kepada KedaiPena.Com, beberapa waktu lalu.
Dikatakan dia, ‘Pal Batas’ tersebut juga berguna untuk menjelaskan status hukum saat terjadi suatu perkara dan sidang yang disebabkan oleh sengketa tanah.
“Sebab, tanah kita ada yang berbatasan dengan tanah masyarakat, perkebunan, ada yang berbatasan dengan pihak lain seperti villa dan lain-lain,” jelas dia.
Ditambahkan dia, secara keseluruhan untuk wilayah TNGGP ini memiliki sekitar 4000 ‘Pal Batas’ di 3 kabupaten.
“Kalau untuk di Resort Cibodas ada 363 ‘Pal Batas’, kalau untuk seluruh gunung gede ada 4000-an,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh