KedaiPena.com – Persidangan Jin Buang Anak yang menyeret Edy Mulyadi menjadi terdakwa kali ini cukup mengejutkan. Karena, dari alur persidangan, diketahui fakta bahwa saksi ahli linguistik forensik yang hadir, tidak mengetahui informasi kasus ini secara lengkap.
Terdakwa kasus ucapan ‘Jin Buang Anak’, Edy Mulyadi mengungkapkan persidangan yang menghadirkan ahli linguistik forensik, cukup mengejutkan.
“Karena ia mengakui bahwa dirinya tidak menerima informasi secara lengkap dan utuh. Bahkan Hakim sempat mengilustrasikan dengan kalimat Purwokerto dan Banyumas. Dan ia berani menyatakan kepada Majelis Hakim bahwa jika ia menerima informasi lengkap maka kesaksiannya bisa berbeda,” kata Edy saat menemui awak media usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022).
Edy tak menampik bahwa dari segi keilmuan, saksi ahli yang dihadirkan, sangat mumpuni.
“Ini ada penggiringan. Karena saksi ahli hanya diberikan informasi sepotong-sepotong. Sehingga saksi ahli memberikan pendapat yang sesuai keilmuannya berdasarkan informasi yang diterimanya. Dan ini tidak salah, hanya inputnya tidak keliru,” tutur mantan wartawan Media Indonesia ini.
Edy dalam persidangan bahkan sempat menanyakan apakah saksi ahli sempat bertanya pada penyidik terkait kalimat sebelum atau sesudahnya.
“Dan saksi ahli menjawab, ia tidak memiliki kesempatan. Bahkan saya memberikan ilustrasi dengan mengutip Fawailul lil mushollin yang artinya celaka lah orang yang shalat. Kalau ini digunakan, semua orang akan berhenti shalat. Jadi harus dilanjutkan kalimatnya. Fawailul lil mushollin, alladziina hum ‘an sholaatihim saahuun,” tutur Edy.
Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, Yang hadir bersama Edy saat menemui awak media, menyatakan perubahan keterangan saksi ahli merupakan bentuk kekurangan informasi.
“Contohnya saat saksi ahli menyatakan bahwa video Edy Mulyadi bukanlah produk pers waktu ditanyakan JPU. Saat dikonfirmasi, ternyata informasinya sepihak. Saksi ahli tak mengetahui bahwa ada badan hukum,” kata Herman.
Saksi ahli juga menyatakan jika ada data dan bukti yang menyokong paparan Edy Mulyadi, maka ucapan Edy Mulyadi bisa dinyatakan suatu kebenaran.
“Saksi ahli juga menyatakan bahwa tempat jin buang anak merupakan metafor. Bukanlah menyatakan hal sebenarnya. Hanya bahasa kiasan saja. Ini diakui oleh saksi ahli,” ujarnya.
Herman menegaskan, dari hasil pembicaraan persidangan, diketahui bahwa saksi ahli menerima pertanyaan dan penjelasan yang sepotong-sepotong dari penyidik.
“Saksi ahli hanya melihat 5 menit. Dia melihat tidak utuh. Jadi saksi ahli hanya memberikan pernyataan berdasarkan informasi tersebut, yang sesuai dengan keilmuan dan pengetahuannya,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa