KedaiPena.Com – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta memprotes tindakan Pemda DKI Jakarta melalui Kelurahan Pluit yang justru memfasilitasi kegiatan tersebut.
Tidak hanya itu, sangat disayangkan sikap pasif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang tidak pernah mempublikasikan hasil pengawasan dan perkembangan sanksi administratif yang dijatuhkan kepada PT. Muara Wisesa Samudra (MWS) sebelumnya.
“Pembangunan Pulau G yang telah dihentikan melalui sanksi administratif KLHK,” tegas aktivis koalisi Martin Hadiwinata dalam keterangan kepada KedaiPena.Com, ditulis Senin (30/1).
Reklamasi, sambung dia, jelas nyata telah merugikan kehidupan nelayan, merusak lingkungan hidup teluk Jakarta, memperparah banjir rob, mengganggu operasional PLTU Muara Karang, menyebabkan konflik diwilayah pengambilan material pasir dan dilakukan dengan cara tindakan korupsi.
“Sehingga sudah seharusnya pembangunan pulau G dan pulau-pulau lainnya dihentikan,” tambahnya.
Tindakan Pemda DKI yang memfasilitasi sosialisasi kami nilai sebagai tindakan melawan pemerintah pusat yang telah memutus melakukan moratorium terhadap pembangunan reklamasi di teluk Jakarta.
Sikap diam dan tidak terbuka KLHK pun kami anggap sebagai sikap yang bersebrangan dengan fungsi KLHK sebagai garda terdepan dalam perlindungan lingkungan hidup. Kami menilai ini merupakan persengkongkolan pemerintah DKI dan pengembang melanjutkan kegiatan yang jelas merugikan masyarakat dan lingkungan hidup dan hanya demi keuntungan segelintir orang.
“Selain itu rencana sosialisasi ini bermasalahan sebab hingga saat ini belum ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Teluk Jakarta yang komprehensif dan Peraturan Daerah Zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang menjadi syarat untuk menentukan pembangunan diteluk Jakarta,” jelasnya.
Proses moratorium berupa pembahasan perencanaan ruang dan lingkungan hidup juga masih di bahas di bappenas. Kepentingan reklamasi bukan untuk kepentingan publik hanya menguntungkan pengusaha. Rencana sosialisasi tanpa melibatkan kementerian kelautan dan perikanan (KKP) yang memiliki wewenang terhadap pesisir dan nelayan. Tiadanya keterlibatan perempuan dalam rencana sosialisasi yang menjadi salah satu korban paling rentan dari pembangunan reklamasi, tiadanya keterlibatan lembaga pemerhati lingkungan dan lembaga lain yang menolak reklamasi.
Laporan: Muhammad Hafidh
Foto: Istimewa