KedaiPena.Com – Konflik yang terjadi antara warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu dengan PT. Bumi Pari Asri semakin memanas. Konflik yang pada dasarnya konflik kepemilikan lahan, semakin memanas karena ada upaya kriminalisasi warga Pulau Pari.
Setelah salah seorang warga, Edi Priadi dipenjara, kini dugaan kriminalisasi terjadai kepada warga lain. Pada tanggal 11 maret 2017, lagi-lagi pihak berwenang tidak berpihak kepada warga dan seolah menunjukan keberpihakannya kepada pihak lawan.
“Hal ini terlihat dari upaya kriminalisasi tiga orang warga yang berinisial MN, BN, MO dengan pasal 368 KUHP,” kata Fawwaz, Unit Advokasi Walhi Jakarta, sekaligus kuasa hukum warga Pari, dalam keterangan kepada KedaiPena.Com, Selasa (14/3).
Pasal tersebut berbunyi, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara maksimum 9 tahun.
“Padahal, warga yang beraktifitas menjaga kebersihan dari Pantai Perawan di Pulau Pari, meminta sumbangan secara sukarela kepada para pengunjung sejak 2010. Warga secara swadaya mengelola Pantai Perawan. Warga yang mengelola itu butuh akan penghidupan, yang kemudian mereka mengabdikan diri untuk mengelola, menjaga kebersihan dan mengembangkan kawasan wisata Pantai Perawan,” sambung dia.
Pantai Perawan sendiri dalam perkembangannya menjadi objek wisata tanpa ada sedikitpun campur tangan pemerintah daerah. Dalam pengembangan dan kepengurusan di wilayah pantai tersebut, warga juga tidak pernah melakukan upaya-upaya yang berbau kekerasan terhadap pengunjung.
“Adapun tiket yang dibuat, merupakan suatu upaya warga untuk melakukan pendataan beberapa pendapatan yang diperoleh di Pantai Perawan. Yang dimana hasil dari tiket yang dimaksud mereka menyalurkan ke masjid dan anak-anak yatim pula di Pulau Pari,” lanjutnya lagi.
“Atas peristiwa-peristiwa di atas, kami tim hukum Walhi Jakarta mengecam keras terhadap segala tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Karena segala tindakan tersebut merupakan suatu upaya yang melanggar dan mengganggu hak-hak hidup dari warga Pulau Pari,” tandas Fawwaz.
Laporan: Muhamad Hafidh