KedaiPena.Com – Pimpinan redaksi tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono, mengungkapkan bakal menerbitkan kembali tabloid tersebut dalam waktu dekat.
Hal itu disampaikan Setiyardi usai menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 8 bulan penjara.
“Insya Allah Obor Rakyat akan kembali terbit dalam waktu dekat, saat ini saya bersama dengan rekan saya sedang mempersiapkan terbit kembali Obor Rakyat,” kata Setiyardi mengutip video yang tayang di situs Kompas TV.
Ia mengklaim Obor Rakyat masih ditunggu oleh para pembacanya yang cukup banyak untuk terbit kembali. Bahkan, ia mengklaim sebagian pembaca sudah bertanya-tanya kapan Obor Rakyat terbit kembali.
Ia juga mengklaim banyak tokoh nasional yang ada di dalam dan luar negeri mendukung terbitnya kembali tabloid tersebut.
“Banyak sekali dukungan dari tokoh nasional baik yang ada di Indonesia atau sedang berda di luar negeri mereka mendukung penuh, dan tentu saja berharap Obor Rakyat akan sukses mewarnai pers Indonesia,” lanjut dia.
Mantan pendukung Joko Widodo (Jokowi) Jusuf Kalla (JK) pada Pilpres 2014, Poempida Hidayatullah enggan mempersoalkan dan meributkan kabar akan kembali diterbitkanya tabloid sensasional yakini tabloid obor rakyat.
Poempida, begitu ia disapa mengatakan, bahwa pada prinsipnya adalah hak setiap individu menerbitkan suatu media pemberitaan sesuai dengan peraturan dan perizinan yang ada.
“Namun di dalam aktifitas tersebut haruslah dibarengi rasa tanggung jawab yang besar dalam melakukan pemberitaan yang obyektif dan seimbang,” ujar Poempida saat dihubungi KedaiPena.Com Jumat (11/1/2019)
Poempida mengingatkan semangat dibentuknya suatu media adalah dalam konteks memperbanyak kanal-kanal informasi yang dapat diakses oleh publik dalam hal mendapatkan basis informasi yang sebenar-benarnya.
“Bukan untuk dimanfaatkan dalam konteks kepentingan tertentu apalagi kepentingan politik,” tutur eks fungsionaris partai Golkar ini.
Poempida juga menilai bila Obor Rakyat digunakan sebagai sebuah strategi seperti pada tahun 2014 maka hal tersebut sudah terlihat sangat tidak efektif.
“Untuk apa kemudian dimunculkan lagi? Dalam konteks pemenangan seharusnya jika suatu strategi tidak berhasil di masa sebelumnya? Untuk apa diangkat2 lagi? Terkesan kurang cerdas dan kehabisan gagasan saja,” imbuh Poempida.
Meski demikian, Poempida enggan menduga siapa dalang kembali terbitnya tabloid yang pada tahun 2014 sangat menyerang pasangan Jokowi-JK ini. Namun sanksi harus disiapkan bila kembali mengeluarkan berita yang tidak bertanggung jawab.
“Saya orang yang selalu mengutamakan fakta dan basis praduga tak bersalah. Kalau memang muncul lagi dan kemudian melakukan pemberitaan yang tidak bertanggung jawab harus ada sanksinya,” tegas Poempida.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengingatkan, Pemimpin Redaksi Obot Rakyat Setiyardi Budiono yang masih berstatus cuti bersyarat agar tak mengulang kesalahannya.
Ia mengatakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham bisa mencabut status cuti bersyarat Setiyardi bila kembali melakukan tindak pidana.
“Direktur Kamtib (Keamanan dan Ketertiban) dan Kanwil saya sudah panggil karena dari Facebook saya dapat indikasi dia mau lakukan sesuatunya. Maka saya bilang, kalau macam-macam, masuk. Karena dia masih cuti bersyarat, bisa dicabut,” ujar Yasonna.
Meski demikian, Menkumham menghargai hak Setiyardi untuk menyampaikan pendapat di ruang publik, namun jangan melanggar aturan.
Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin menilai bahwa rencana kembali diterbitkan kembalinya tabloid Obor Rakyat menandakan bahwa memang yang sengaja ingin memperkeruh suasana.
Ujang pun melanjutkan bahwa tabloid Obor Rakyat ini masih akan menyudutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Merugikan incumbent. Karena kita tahu. Tabloid Obor Rakyat yang lalu isinya menyudutkan ‘incumbent,'” papar Ujang.
Ujang pun mengaku tidak habis fikir dengan pernyataan sang Pemred yang menyebut bahwa banyak pihak yang sudah menantikan tabloid Obor Rakyat tersebut. Sebab, jika karya jurnalistik itu benar. Maka isinya menjunjung objektifitas.
“Berimbang, dan tidak menyudutkan atau memfitnah siapapun. Jika kontennya berisi fitnah, maka secara hukum harus dilaporkan ke pihak yang berwenang,” tandas Ujang.
Laporan: Muhammad Hafidh