SEBENARNYA lewat UU Nomor 35 Tahun 2014, pemerintah dan pemerintah daerah didorong bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak lewat membangun kabupaten/kota layak anak (KLA).
Hal ini dilakukan seraya kewajiban memberikan dukungan sarana, prasarana, dan ketersediaan sumber daya manusia dan dukungan anggaran dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Namun, sejauh ini peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait hal itu masih jauh sebagaimana diharapkan.
Lihat saja, sejak 2006 ketika kebijakan pengembangan model KLA diujicobakan pertama kali, ternyata baru sekitar puluhan kabupaten/kota saja yang menuju KLA dengan kategori Pratama, baru belasan kabupaten/kota kategori Madya, tak sampai jumlah jari-jari di satu tangan yang masuk kategori Nindya.
Dan belum satu pun yang masuk katagori Utama, terlebih yang menyabet KLA sesungguhnya.
Bandingkan pula jumlah kabupaten/kota yang menyandang predikat atau kategori tertentu itu dengan ratusan kota/kabupaten yang justru sama sekali hingga kini belum menyandang satu kategori pun.
Bahkan dalam jumlah yang jauh lebih bejibun, masih banyak kabupaten/kota yang tidak jua beranjak berani mendeklarasikan diri menuju kota/kabupaten Layak anak dengan beragam alasannya.
Dan yang miris adalah jika alasannya, masih belum punya anggaran lebih untuk menyelenggarakan agenda-agenda pemajuan perlindungan anak di daerahnya.
Bukankah hal itu setidaknya menggambarkan, bahwa hari-hari panjang yang di lalui banyak anak-anak Indonesia di pelbagai daerah saat ini adalah hari-hari penuh potensi ketidakamanan bagi diri mereka tengah kondisi sistim perlindungan anak yang terus saja ringkih?
Kondisi sistim perlindungan yang ringkih, yang gagal dibangun percepatan penguatannya secara massif oleh sektor negara ditopang oleh seluruh elemen masyarakat, itulah yang bisa menjelaskan mengapa panen raya kekerasan terhadap anak dalam beragam bentuknya terus saja terjadi susul-menyusul, tak jua mau berhenti sejak bertahun-tahun yang lalu.
Oleh Direktur Eksekutif Jaringan Anak Nusantara (Jaranan) Nanang Djamaluddin