KedaiPena.Com – Keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang melarang beredarnya tiga merk mie instan asal Korea Selatan dicibir Komisi IX DPR RI. Soalnya, sikap tersebut diambil setelah sekian lama beredar bebas di masyarakat.
“Sebelum izin impor diperoleh, biasanya pengusaha impotirnya terlebih dahulu meminta izin kepada berbagai instansi terkait, termasuk kepada BPOM untuk melihat tingkat keamanan pangan yang akan diimpor tersebut,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Daulay, via pesan singkat, di Jakarta, Senin (19/6).
“Waktu mengeluarkan izin, apakah BPOM tidak mengecek ini? Mestinya soal kandungannya, juga harus diperiksa. Kenapa setelah masuk ke Indonesia, baru kemudian ada temuan seperti ini?” imbuhnya heran.
Meski demikian, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengapresiasi langkah BPOM, terlebih di momen seperti sekarang, di mana sedang bulan Ramadan dan butuh diperhatikan dan diutamakan perlindungan terhadap konsumen.
“Apresiasi kita pada BPOM tidak mengurangi upaya kita untuk mengoreksi berbagai hal yang dianggap tidak benar. Ini harus betul-betul menjadi perhatian BPOM. Perlu ada penjelasan resmi dari BPOM”.
Di sisi lain, Saleh mengaku tidak keberatan tiga merk mie instan asal negeri gingseng dan mengandung babi itu tetap beredar di Indonesia. Asal, pada kemasannya dicantumkan secara utuh kandungan apa saja yang ada di dalamnya.
“Tapi, kalau tidak ada labelnya, ini menjadi masalah sebab bisa saja dibeli dan dikonsumsi orang Islam. Sementara dalam ajaran Islam, daging babi betul-betul diharamkan,” tandas eks ketua PP Muhammadiyah itu.