KedaiPena.Com – Penjualan aset negara harus memiliki alasan yang sangat kuat dan harus dikemukakan secara transparan ke publik. Ini harus dilakukan guna menampung aspirasi publik yang nanti bisa dijadikan rujukan oleh DPR sebagai bahan masukan kepada pemerintah.
Demikian dikatakan Ardi Arnas, Sekretaris Barisan Rajawali Rajawali Indonesia (Barri) dalam keterangan yang diterima KedaiPena.Com ditulis Sabtu (18/11).
“Khusus untuk aset negara yang bersifat strategis seperti bandara dan pelabuhan, tidak boleh dijual bahkan sekalipun hanya dikelola asing. Karena aset tersebut ada kaitannya dengan keamanan negara,” ujarnya.
Bahkan lebih jauh penguasaan bandara ataupun pelabuhan menjadi simbol penguasaan negara atas sebuah wilayah.
“Pengelolaan kekayaan begara harus diatur sesuai dengan pasal 33 UUD 45 yang berbunyi, ayat 1 perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Ayat 2, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Da ayat 3 Bumi, Air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelas dia.
Intinya pasal tersebut melarang adanya penguasaan sumber daya alam di tangan orang atau seorang, secara monopoli. Monopoli tidak dapat dibenarkan, namun fakta saat ini berlaku didalam praktek usaha, bisnis dan investasi dalam bidang pengelolaan sumber daya alam sedikit banyak bertentangan dengan prinsip pasal 33.
“Pengelolaan kekayaan negara harus diatur dalam UU khusus, dan segera diterbitkan, supaya berganti pemerintahan tidak berganti kebijakan dan dikelola semau maunya oleh Presiden,” lanjut dia.
Ditenggarai untuk saat ini dalam pengelolaan kekayaan negara adanya pola permainan untuk kepentingan politik terutama mahalnya biaya pemilu termasuk menjadi pundi-pundi parpol dan pemegang kekuasaan.
“Mengimbau dan menggalang bangkitnya kekuatan civil society termasuk media untuk mengawasi agar kekayaan negara tidak diobral oleh Menteri BUMN dan Menteri Keuangan. Meminta Presiden Jokowi harus teliti atas keinginan bawahannya (para Menteri) yang tidak sejalan dengan Nawacita, dan mengorbankan kepentingan rakyat banyak,” tandas dia.
Laporan: Sulistyawan