KedaiPena.Com – Ekosistem Leuser merupakan salah satu hamparan hutan hujan tropis utuh terbesar yang tersisa di Asia Tenggara.
Demikian laporan Rainforest Action Network (RAN) bertajuk ‘Melindungi Ekosistem Leuser: Sebuah Tanggung Jawab Bersama’.‎
“Kekayaan spesies di Leuser tidak ditemukan di tempat lain di dunia. Leuser mencakup sekitar 6,5 juta acre hutan hujan dan rawa gambut di pulau Sumatera,” ujar ‎Leoni Rahmawati, K‎oordinator ‎Rainforest Action Network (RAN), dalam keterangan kepada KedaiPena.Com, Senin (7/11).‎
Leuser‎ yang membentang dari provinsi Aceh hingga Sumatera Utara, menyediakan sumber air bersih dan mata pencaharian untuk hampir 5 juta orang yang bergantung disekitarnya.Â
Masih katanya, Leuser merupakan prioritas konservasi global terkait kemampuan hutan dan lahan gambut dalam mengatur iklim global dan menyimpan karbon dalam jumlah besar.Â
“Ekosistem Leuser juga merupakan rumah bagi beberapa spesies paling ikonik di Asia Tenggara dan habitat terakhir di mana orangutan, gajah, badak dan harimau Sumatra hidup berdampingan,” imbuhnya. ‎
Dalam laporan terbaru mengenai Ekosistem Leuser ini, ia melanjutkan, bahwa meskipun kawasan Leuser telah diberikan perlindungan hukum dibawah hukum nasional Indonesia, pelaku industri masih terus melakukan ekspansi ke wilayah yang dilindungi ini.Â
“Hutan hujan dan lahan gambut di dataran rendah Leuser yang terus dibuldoser untuk perkebunan kelapa sawit Bermasalah. Sejak moratorium ekspansi kelapa sawit diumumkan pada bulan April 2016, kami telah melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa moratorium dijalankan oleh perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di dalam kawasan Leuser,” ujarnya.Â
RAN juga meminta beberapa perusahaan yang beroperasi di dalam Leuser untuk menghormati moratorium tersebut. Namun hasil pemantauan satelit dan investigasi lapangan terakhir di bulan September 2016 telah menemukan bukti yang menunjukan bahwa beberapa perusahaan nakal terus melakukan perusakan hutan hujan dan lahan gambut yang sangat penting tersebut untuk dialokasikan menjadi perkebunan kelapa sawit.Â
“Temuan investigasi menunjukkan bahwa dalam beberapa bulan pertama, moratorium pemerintah belum sepenuhnya efektif. Setelah moratorium, penebangan hutan dan pembukaan lahan gambut masih terus berlanjut di beberapa konsesi kelapa sawit yang ada, meskipun Gubernur Aceh sudah menyampaikan surat edaran kepada semua perusahaan kelapa sawit  pada tanggal 17 Juni 2016,” jelas dia.
Gubernur Aceh memerintahkan perusahaan sawit untuk mematuhi moratorium dan menghentikan semua kegiatan penebangan hutan, termasuk di daerah yang sudah memiliki izin. Terhitung tiga bulan sejak surat edaran tersebut disampaikan (Juli-September 2016), deforestasi masih terjadi dengan ditemukannya 12 konsesi kelapa sawit di dalam hutan hujan dataran rendah Leuser.Â
“Analisis citra satelit Landsat menunjukkan total 294 hektar hutan telah hilang menjadi konsesi pada periode ini,” tandasnya.
Laporan: Irwan Nopiyanto