PERTANYAAN pada topik catatan di atas, penting untuk ditanyakan. Kenapa? Karena sejumlah kasus yang sudah menjadi pengetahuan publik yang membelit nama Ahok, oleh gagal, setidaknya belum tuntas sampai di meja pengadilan.
Publik sudah tahu, kasus-kasus yang membelit Ahok mulai dari semenjak jadi Bupati di Belitung Timur, menjadi anggota DPR Komisi II dari Fraksi Golkar sampai menjadi wakil dan Gubernur DKI, terpampang jelas di ranah publik. Baik di media mainstream maupun di medsos.
Sering disebutkan di medsos yang diduga lakukan oleh Ahok di antara kasus yang terkait dengan hal-hal yang bersifat illegal saat jabatan Bupati Beltim di sejumlah hal seperti tambang, hutan dan lain-lain yang sudah publik ketahui, tapi seolah lolos dari hukum. Dan sejumlah kasus lainnya.
Begitu juga dalam kasus KTP elektronik yang menghebohkan itu, nama Ahok tidak tersentuh. Belakangan juga sejumlah kasus seperti Kasus Sumber Waras, Tanah Cengkareng, UPS, Taman BMW, kasus bus Transjakarta, Teman Ahok dan Ahok Center yang kelola dana CSR sejumlah perusahaan dan reklamasi Teluk Jakarta yang semua beroma KKN toh juga tidak disibak, dikuak tuntas.
Baru pada kasus penistaan Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu 27 September silam menghantarkan suami Veronica Tan ke jeruji besi. Kenapa demikian? Hanya kasus kasus penistaan agama saja? Sedangkan kasus dugaan korupsi yang diusut KPK, Polri bahkan kejaksaan pun tidak sentuh. Ini jadi pertanyaan besar.
Insitusi penegak hukum seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan ketika tangani kasus yang menimpa Ahok seperti kompak lakukan pembelaan mesti bukti dan hasil audit tak terbantahkan. Ahok menjadi sakti dalam sejumlah kasus yang diusut tiga lembaga hukum di atas.
Bahkan kasus Sumber Waras yang sudah terang benderang oleh audit BPK pun KPK tak sanggup jadikan Ahok tersangka. Bahkan Kapolri, Tito Karnavian pun sempat lontarkan kritikan atas KPK dalam menangani kasus Ahok.
Menjadi pertanyaan yang masih menyimpan misteri kenapa KPK, polisi dan kejaksaan tak sanggup sentuh Ahok dalam sejumlah kasus yg di sebutkan di atas? Apakah jika kasus-kasus itu disentuh dengan tuntas akan menyeret sejumlah nama-nama besar politisi yang membuat kegoncangan seperti kasus KTP elektronik yang seret sejumlah nama politisi besar?
Kasus bus Transjakarta dan Sumber Waras, misalnya jika diusut tuntas akan seret nama Presiden Jokowi, sehingga kasus-kasus itu pun harus diredam dan ada upaya kuat untuk mempetieskan. Atau cukup mangkrak di meja komisioner KPK?
Sebenarnya dengan terpenjaranya Ahok atas kasus penistaan agama sekarang sudah bisa menjadi pintu masuk bagi KPK, kepolisian dan kejaksaan untuk usut tuntas sejumlah dugaan korupsi yang seret nama Ahok hingga ke pengadilan.
Apalagi, Presiden Jokowi juga apreasi penegakkan hukum atas kasus penistaan agama agar hormati putusan pengadilan. Dan melalui Menko Luhut Binsar Panjaitan yang nyatakan Pemerintah tidak intervensi kasus Ahok. Ini patut diapresiasi.
Sekarang tiba saatnya semua kasus dugaan korupsi Ahok sudah sepantasnya diusut tuntas hingga ke pengadilan. Sehingga bukan saja kasus penistaan Agama. Agar semuanya terang benderang. Tegakkanlah keadilan meski langit runtuh.
Oleh Muslim Arbi, Koordinator Gerakan Aliansi Laskar Anti Korupsi
—–