KedaiPena.com – Saat dikonfirmasi terkait aplikasi Temu, yang saat ini ramai diperbincangkan, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengaku belum banyak mendengar soal aplikasi belanja online tersebut.
Tapi, ia menegaskan bahwa setiap platform belanja e-commerce wajib menaati aturan yang ada di Indonesia. Khususnya dalam mengantongi izin berdagang di pasar Tanah Air.
“Prinsipnya selama tidak punya izin untuk jualan, tidak boleh. Simpel aja, mengacu kepada peraturan. Selama ada aplikasi atau apapun yang mengatasnamakan aplikasi apapun bentuknya, ketika itu tidak comply, tidak mengikuti peraturan Kementerian Perdagangan dalam hal komersial, ya tidak boleh,” kata Jerry di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Ia kembali mengingatkan pada kasus TikTok Shop, yang dilarang keras berjualan di Indonesia, karena hanya memiliki izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A), dan belum mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
“Tapi sekarang kan sudah merger dengan Tokopedia. Makanya sedang dalam proses untuk bisa beraktivitas kembali. Tapi ketika tidak ada, ya tidak bisa dilakukan,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa