KedaiPena.Com – Rancangan Undang-undang Kekerasaan Seksual harus berlandaskan oleh penghukuman yang manuasiawi dan tidak melanggar hak asasi manusia.
Demikian dikatakan Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Yuniyanti Chauzaifa saat diwawancara oleh Kedaipena.com di TPU Pondok Ranggon, Sabtu (14/5).
Menurutnya, ada 15 jenis kekerasaan seksual. Ini diidentifikasi berdasarkan laporan dari korban konflik Aceh, Maluku, Ambon dan tragedi 1998. Kekerasan seksual tidak hanya perkosaan, tapi juga melalui benda tajam dan mutilasi seperti Tragedi Mei 1998.
“Sebenarnya Komnas Perempuan tidak setuju dengan bentuk penghukuman alat genital (kebiri). Dan seharusnya lebih kepada mereformasi isi kepala pelaku, untuk menghentikan perempuan sebagai sasaran kekerasan seksual,” ungkapnya.
Yuniyanti menambahkan, untuk menghormati korban konflik Maluku, Aceh dan Mei 98, perlunya dibuat Undang- undang kekerasan seksual yang bersifat mencegah, mengadili, melindungi serta memulihkan korban.
Kepada pelaku, juga bukan dengan cara penghukuman yang tidak manusiawi dan melanggar hak azazi manusia.
“Kami mengapresiasi atas tindakan anggota Dewan serta tokoh masyarakat yang sudah mendorong Rancangan Undang-undang ini. Karena berkat itu, RUU Kekerasaan Seksual sudah sampai 80 persen dan hanya tinggal mengurus hukum acara, serta kelembagaannya saja,” tutupnya.
(Prw/Apit)