KedaiPena.Com – Anggota DPRD Kota Salatiga yang menjadi anggota Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perumahan dan pemukiman (Perkim) melakukan konsultasi ke Kantor Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR di Jakarta, ditulis Jumat (20/1).
Mereka berharap dukungan dari Kementerian PUPR terkait pembahasan Raperda Perkim sehingga penyelenggaraan program perumahan dan kawasan pemukiman di Kota Salatiga dapat berjalan dengan baik.
Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Salatiga M Kemat selaku Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraaan Perumahan dan Pemukiman mengungkapkan, saat ini pihaknya bersama pemerintah kota Salatiga sedang melakukan pembahasan mengenai rencana Perda yang akan mengatur masalah perumahan di daerahnya.
Untuk itu, konsultasi ini diperlukan agar ke depan tidak muncul kendala maupun permasalahan karena tentunya peraturan yang ada di daerah perlu disinkronisasikan dengan peraturan yang ada di pemerintah pusat.
“Kedatangan kami ke Kementerian PUPR ini dimaksudkan untuk melakukan konsultasi tentang rencana Pansus DPRD Kota Salatiga yang menangani Perda Perkim tersebut. Kami berharap adanya dukungan pendampingan dari Kementerian PUPR agar produk hukum tersebut nantinya tidak mengalami kendala dalam pengembangan perumahan bagi masyarakat di Kota Salatiga,†ujarnya.
Menurutnya, ada beberapa persoalan khusus yang perlu dibahas dalam Raperda penyelenggaraan Perkim tersebut. Pertama terkait persoalan rumah kumuh, kedua pengaturan tentang pengembang perumahan dan batasan pembangunan perumahan di daerah mengingat Kota Salatiga wilayahnya tidak terlalu luas yakni hanya sekitar 56 kilometer persegi dan jumlah penduduk hanya 190 ribu orang.
Sementara itu, Kepala Subdit Data dan Informasi Direktorat Perencanaan Penyediaan Perumahan Ditjen Penyediaan Perumahan Conefianti menuturkan, pihaknya sangat mendukung adanya Perda di daerah yang mengatur tentang perumahan dan pemukiman. Selain itu, adanya pembentukan dinas yang membidangi masalah perumahan juga sangat penting untuk meningkatkan koordinasi masalah perumahan di daerah.
“Kami berharap DPRD maupun pemerintah daerah dapat pro aktif terhadap pelaksanaan program perumahan. Setidaknya ikutilah bimbingan teknis yang dilaksanakan Kementerian PUPR yang membahas tentang perumahan, penyusunan RP3KP dan pengaturan tentang hunian berimbang yang disesuaikan dengan kebutuhan pemda setempat. Pemda juga harus berusaha memberikan kemudahan perijinan terhadap pembangunan rumah bagi MBR di wilayahnya,†harapnya.
Laporan: Muhammad Hafidh
Foto: Istimewa