KedaiPena.Com – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak lembaga pemerintah dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera melakukan langkah-langkah cepat untuk reparasi dan rehabilitasi para anak korban pedofilia. Khususnya dalam kasus grup Facebook yang berisikan ratusan gambar, video serta tulisan untuk melakukan aksi pedofilia.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera menghentikan penyebaran foto yang memperlihatkan anak yang menjadi korban maupun pelaku pedofilia. Penyebarluasan profil dan identitas anak akan meninggalkan trauma yang mendalam dan mendorong anak menjadi pelaku ketika sudah dewasa,” kata Supriyadi W. Eddyono dari ICJR, dalam keterangan yang diterima KedaiPena, ditulis Sabtu (18/3).
ICJR juga mendesak Pemerintah, khususnya KPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan Kementerian Sosial, segera melakukan langkah-langkah koordinasi untuk pendampingan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dan yang sedang menjalani proses di kepolisian.
Hal ini penting dilakukan untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi saat menghadapi proses hukum. ICJR meyakini apa yang dilakukan oleh anak merupakan bukti lemahnya pengawasan orang tua, lingkungan sosial terdekatnya dan Negara dalam memastikan perlindungan anak-anak Indonesia, sehingga terjebak dalam tindakan yang menyimpang.
“ICJR juga meminta Facebook secara aktif berperan melakukan pengawasan dan upaya-upaya yang terintegrasi untuk mencegah aktivitas jaringan pedofila dan pornografi anak dalam system pengawasan Internalnya. Dalam kasus, ini Facebook juga diminta secara aktif berkolaborasi dengan aparat penegak hukum Indonesia,” sambungnya.
Pemerintah Indonesia segera menjalankan aksi-aksi pencegahan yang tercantum di dalam Protokol Opsional tentang Perdagangan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang No.10 Tahun 2012.
Laporan: Muhammad Hafidh