MODERNISASI adalah hal yang pasti dialami oleh seluruh Negara di dunia, termasuk pula dialami oleh Indonesia. Karena modernisasi pulalah peradaban Bangsa Indonesia mengalami berbagai macam kemajuan diantaranya di bidang ilmu pengetahuan, politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, pembangunan, dan aspek lainnya.
Namun demikian, modernisasi juga tak hanya memililki dampak positif namun juga berdampak negatif.
Penyalahgunaan narkoba adalah dampak negatif yang paling nyata sebagai musuh Negara. Bagaimana tidak, narkoba telah merusak mental, moral, etika dan pemikiran generasi muda.
Karena dalam pengaruh narkoba, seseorang takkan mampu berpikir jernih hingga akhirnya mental, moral dan etikanya pun menjadi bobrok. Tak hanya itu, nyawa pun menjadi resiko yang harus ditanggung oleh generasi muda korban narkoba.
Menurut data terakhir yang sampai tahun 2016 bahwa, setidaknya saat ini ada kurang lebih sekitar 5,6 juta pengguna narkoba dan 45 sampai 50 orang meninggal dunia karena narkoba setiap harinya. Maka patutlah bahwa kita menyebut narkoba sebagai musuh Negara.
Saat ini Indonesia tidak saja berada di dalam situasi darurat narkoba namun sudah mencapai titik bencana narkoba. Jika sudah demikian, wajib hukumnya narkoba dalam apapun bentuk dan macamnya untuk diberantas.
Dalam hal ini, Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN) mendorong pemerintah untuk menjalankan program ‘Drugs Amnesty’. Tujuannya adalah menyelamatkan para generasi muda korban narkoba agar terlepas dari jerat candu narkoba.
Para pengguna dan pecandu sebagai korban hanya perlu melaporkan dirinya untuk kemudian mendapatkan fasilitas rehabilitasi dari Negara, tanpa dituntut pidana. Tentu sebelum pengguna tersebut tertangkap oleh aparat penegak hukum.
Namun di sisi lain, karena narkoba adalah bagian dari perang asimetris yang bertujuan untuk mengerdilkan kemampuan generasi dalam mengelola Republik Indonesia, maka para bandar narkoba atau jaringan sindikat narkoba yang sudah ‘inchraht’ mendapat hukuman mati segera dieksekusi.
Pemberantasan narkoba sampai ke akarnya harus segera dilakukan. Para produsen, bandar dan pengedar narkoba harus dihukum seberat mungkin bahkan hinggga ke titik hukuman mati.
Diharapkan, hukuman mati ini dilakukan tanpa banyak bertele-tele, berjilid-jilid seperti yang selama ini terjadi di Indonesia.
Pemberantasan narkoba adalah bentuk dukungan kepada membumikan pancasila dalam ketahanan nasional karena pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Mengingat pancasila adalah ideologi Negara dan falsafah bangsa serta perasaan umum Rakyat Indonesia, pemeberantasan nakoba juga adalah implementasi dari ketahanan nasional di bidang ketahanan, pertahanan, ketahanan dan keamanan, untuk menjaga 10 warisan bangsa, yakni pancasila, UUD 1945, NKRI, burung garuda, bhineka tunggal ika, bendera merah putih, lagu Indonesia Raya, bahasa Indonesia, rupiah dan Gotong Royong.
Untuk itu, mari kita menyerukan kepada seluruh lapisan dari pemerintah pusat dan daerah, pimpinan perusahaan, BUMN, BUMD,  Akademisi baik mahasiswa atau pelajar, perusahaan swasta, LSM, ormas, tokoh agama dan masyarakat pada umumnya, menjadi semua itu satu melawan narkoba.
Semua dengan bersatu, kita selamatkan generasi menyelamatkan bangsa dan menutup akses peredaran narkoba.
Oleh Brigjen. Pol. Drs Siswandi, Ketua Dewan Penasihat Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN)