KedaiPena.Com – Anggota DPR RI, Andi Akmal Pasluddin memberikan gagasan kepada pemerintah pusat melalui kementerian pertanian untuk membuat program bermanfaat namun disukai oleh masyarakat dan membuat dampak pada pencapaian tujuan sesuai regulasi yang dibentuk.
Salah satu usulan legislator Komisi IV bidang pertanian, pangan, perikanan dan kehutanan ini adalah nasionalisasi agrowisata pada daerah persawahan.
“Gagasan untuk membuat area persawahan dan perkebunan menjadi daerah wisata ini sudah diimplementasi oleh beberapa kepala daerah seperti Magelang, Salatiga, Batu dan beberapa wilayah lain. Ini sangat menarik karena dapat mengimplementasi undang-undang no 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” ujar Politisi PKS ini.
Akmal menambahkan, bahwa program agrowisata daerah persawahan dan perkebunan terutama daerah perkotaan sangat efektif untuk menekan laju konversi lahan.
Ia mencontohkan pada area sawah yang pasti memiliki pematang yang dimodifikasi sebagai jalur sepeda, akan memberikan nilai tambah pemilik lahan sawah sekaligus memfasilitasi pencari kebahagiaan pada segmen penghobi sepeda dan jogging.
Akmal mencontohkan pada wilayah perkebunan kopi yang di dalamnya ada jalur bersepeda dan jogging di daerah Magelang dan Salatiga, dimana daerah ini menjadi perburuan masyarakat yang penat dengan suasana rutin pada pekerjaan sehari-hari.
Aroma alam sekitar perkebunan menjadi kekuatan daya tarik tersendiri untuk mendatangi agrowisata ini. Di daerah Batu, kecamatan Bumiaji juga ada kampung wisata strowberi tepatnya di desa Pandan.
Setiap orang yang berjalan di wilayah ini akan merasakan kesegaran udara dan aroma sawah yang selain strowberi, ada aroma daun bawang dan berbagai sayur-mayur lainnya. Untuk daerah sulsel juga banyak potensi daerah yang dapat dijadikan agrowisata seperti Kabupaten Bantaeng.
“Setiap daerah perkotaan, pemerintah pusat dapat melakukan kerjasama dengan pemerintah kota untuk serius menjadikan program ini menjadi program nasional. Sehingga selain meningkatkan indeks kebahagiaan masyarakat, dapat sekaligus menjaga lahan agar tidak terkonversi sesuai dengan undang-undang no.41 tahun 2009”, ucap Legislator Sulawesi Selatan II ini.
Laporan: Muhammad Hafidh