KedaiPena.Com – Seluruh supervisor Siskeudes dan Kepala Desa serta TPP-P3MD Kabupaten Manggarai Timur mengadakan rapat koordinasi.
Rapat koordinasi ini untuk menindaklanjuti Instruksi Bupati Manggarai Timur, Andreas Agas, agar Kepala Desa beserta aparatnya wajib masuk kantor selama lima hari kerja.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Setda Matim, belum lama ini.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Manggarai Timur, Jahgur Stefanus dan Kepala Dinas BPMPD Manggarai Timur, Yosep Durahi.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Manggarai Timur menjelaskan, pendapatan dan belanja desa sebagai dokumen Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Desa dibahas dan disetujui bersama BPD.
Aturan ini disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni pasal 32 sampai pasal 38 Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Aturan ini dibuat dengan mengutamakan kepentingan masyarakat desa dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa.
Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) menjadi dasar menetapkan APBDes.
Dengan demikian maka dokumen-dokumen terkait (RPJMDes, RKPDes, dan APBDes) harus selaras sehingga tidak ada program dan kegiatan muncul di tengah jalan.
Selain itu, lanjut Stefanus, pengadaan atau pembangunan sistem informasi desa disesuaikan dengan apa yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBDes tahun 2019.
“Sistem ini berupa pengembangan kapasitas pengadaan aplikasi perangkat lunak (software) dan perangkat keras (hardware) komputer untuk pendapatan dan penyebaran informasi yang dikelola secara terpadu. Pengelolaan informasi dan komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa,” tegas dia ditulis Kamis (14/3/2019).
Dengan demikian, kata dia, prosedur serta tahapan musyawarah mulai dari musyawarah dusun sampai musyawarah desa dalam menetapkan program dan wajib dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 114 tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
“Pemerintah desa dilarang melakukan kontrak kerja dengan pihak ketiga sebelum kegiatan dan anggarannya ditetapkan dalam Perdes tentang APBDes. Perencanaan pembangunan desa yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud (Permendagri Nomor 114 tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan Desa) tidak bisa diakomodir dalam APBDes,” katanya.
Sementara itu Yosef Durahi di sela kegiatan kepada media ini menuturkan bahwa dirinya akan turun ke setiap desa yang ada di wilayah Manggarai Timur.
“Saya pasti akan keliling, tetapi saya tidak mau beritahu kepada kepala desa kalau saya akan turun ke desa,” ujarnya.
Kepala BPMPD ini menjelaskan, banyak kepala desa dan aparatur desa yang tidak disiplin waktu untuk masuk bekerja. Hari kerja dan jam masuk kantor maupun pulang kantor sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tambahnya, untuk para kepala desa yang sudah menghadiri rapat hari ini diharapkan harus mampu memberikan hal yang baik dan posisi untuk membangun desa.
“Diharapkan juga para kepala desa mengutamakan peningkatan kualitas jalan, dengan lapen minimal 1 kilometer setiap tahun,” tutup Yosep.
Laporan: Yopie Mon