KedaiPena.Com – Kembali terjadi kasus pemberangusan kebebasan berpendapat terhadap mahasiswa. Kali ini menimpa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI).
Melalui Surat Undangan Nomor
915/UN2.RI.KMHS/PDP.00.04.00/2021, pihak rektorat UI mengundang mahasiswa yang menjadi bagian dari BEM UI dan DPM UI yang berjumlah 10 orang.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk dimintai klarifikasi atas postingan yang diunggah pada akun BEM UI yang mencantumkan foto Joko Widodo yang dipublikasi di sosial media pada tanggal 26 Juni 2021 pada sekitar jam 18.00 WIB yang membahas terkait dengan janji-janji kebohongan Presiden Joko Widodo.
Konten tersebut menyajikan data terkait dengan kondisi saat ini dimana kebebasan sipil yang diberangus melalui represifitas aparat terhadap massa aksi, kebebasan berpendapat yang dibungkam melalui pasal karet dari UU ITE, pelemahan KPK yang terjadi secara sistematis, dan adanya intervensi presiden terhadap supremasi hukum. Sedangkan Presiden berkata sebaliknya dengan realitas yang terjadi.
Hal tersebut memicu gerakan ‘Solidaritas Pembungkaman Ruang-ruang Demokrasi Kampus UI’. Solidaritas berasal dari sejumlah komponen yang terdiri dari Aliansi BEM Seluruh Indonesia, Fraksi Rakyat Indonesia, Aliansi BEM se-UNNES dan lainnya. Tercatat 44 elemen yang menyatakan solidaritas.
“Dengan adanya surat pemanggilan oleh birokrat UI mengindikasikan bahwa aktor pemberangusan kebebasan berpendapat tidak hanya datang dari negara, tapi juga datang dari kampus. Sehingga sudah semakin nyata bahwa kebebasan sipil semakin kerdil dan menyerang suara-suara yang menyatakan kebenaran kepada publik,” demikian bunyi solidaritas dalam siaran pers yang diterima redaksi, Senin (28/6/2021).
Adapun juga saat ini konten yang diunggah dalam Instagram BEM UI diserang oleh buzzer melalui kolom komentar dan juga menyerang Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra. Dengan adanya surat pemanggilan oleh birokrat UI mengindikasikan bahwa hari ini kebebasan sipil semakin dikerdilkan oleh negara dengan sistematis.
Menimbang dan analisis peristiwa terhadap mahasiswa UI yang berujung dengan surat pemanggilan, dapat diartikan negara absen dalam menjamin kebebasan berpendapat. Padahal, kebebasan berpendapat telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Di mana dalam UU tersebut, yakni pada pasal 7, mengatur terkait dengan aparatur negara yang wajib dan bertanggung jawab atas penyampaian pendapat yang dilakukan termasuk melalui tulisan.
“Kami mengecam segala bentuk pembungkaman terhadap kebebasan sipil yang telah diatur oleh konstitusi. Kami juga mendesak pemerintah untuk menjamin kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh warga negara seperti yang telah diatur dalam peraturan yang telah berlaku,” desak solidaritas tersebut.
Solidaritas pun mendesak birokrat UI untuk menjamin kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh mahasiswa yang telah dijamin oleh konstitusi. Mereka lun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut bersolidaritas dalam mengawal kasus kebebasan berpendapat BEM UI.
“Seharusnya Indonesia sebagai negara demokrasi harus mengakui kedaulatan rakyat dan menjamin HAM warga negara. Maka segala bentuk pembungkaman suara rakyat merupakan pengingkaran terhadap demokrasi yang telah diterapkan di negara Indonesia itu sendiri,” tandas siaran pers tersebut.
Laporan: Muhammad Lutfi