KedaiPena.Com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor,telah berhasil menyelesaikan persoalan pembangunan rumah ibadah bagi Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin yang sudah berlangsung hampir 15 tahun.
Penyelesaian persoalan itu, ditunjukkan dengan penyerahan lahan hibah untuk pendirian tempat ibadah dari Pemkot Bogor kepada GKI Pengadilan. Penyerahan diberikan langsung oleh Wali Kota Bogor Bima Arya kepada pengurus GKI Pengadilan, Minggu (13/6/2021).
“Saya sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Walikota Bogor beserta seluruh jajaran Pemerintah Kota Bogor dalam menyelesaikan persoalan pendirian rumah ibadah bagi jemaat GKI Yasmin. Hal ini merupakan momen yang berharga, tidak hanya bagi bagi warga Bogor, tetapi juga bagi bangsa Indonesia, yang dapat menunjukkan kepada dunia bahwa kita bisa menyesaikan permasalahan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan baik ,” ujar Mendagri dalam keterangan tertulis dari Puspen Kemendagri, Senin, (14/6/2021).
Mendagri menilai, langkah dan upaya penyelesaian yang dilakukan Pemkot Bogor adalah pembuktian atas komitmen yang tinggi dalam penyelesaian masalah.
“Dengan pemetaan masalah yang tajam dan strategi penanganan yang sistematis dan terukur, melalui pendekatan persuasif, membangun komunikasi secara baik, _door to door_ kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat lainnya, upaya mediasi yang terus menerus kepada kelompok-kelompok masyarakat, serta dengan dukungan dan kerja bersama yang melibatkan Forkopimda, MUI, FKUB dan pihak terkait lainnya, akhirnya mampu menemukan solusi atas persoalan yang sudah 15 tahun menanti penyelesaian”, ulas Mendagri.
Lebih jauh Mendagri berharap, cara yang dilakukan Pemkot Bogor tersebut menjadi pembelajaran dan contoh bagi daerah lain, terutama dalam menyelesaikan masalah yang serupa.
“Ini bisa menjadi pembelajaran bagi kepala daerah lainnya dalam menghadapi persoalan serupa, khususnya terkait permasalahan sensitif yang berkenaan dengan kehidupan berbangsa. Lakukanlah model atau cara-cara yang mengedepankan pendekatan persuasif, sehingga mampu menemukan solusi yang tepat,” harap Mendagri.
Dalam sambutannya, Wali Kota Bogor Bima Arya menjelaskan, banyak proses yang dilalui untuk menemukan jalan keluar atas persoalan pendirian rumah ibadah bagi jemaat GKI Yasmin. Pihaknya mencatat, paling tidak ada 30 pertemuan resmi dalam skala besar dan 100 lebih pertemuan informal yang digelar. Upaya itu melibatkan banyak pihak terkait, mulai dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), DPRD Kota Bogor, Aparatur Pemkot Bogor, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Tim 7, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta pihak terkait lainnya.
“(Setelah)15 tahun akhirnya kita bisa membuktikan dengan bangga bahwa tidak ada persoalan yang tidak selesai ketika ruang dialog dibuka dengan semua pihak, hambatan dibicarakan dan persaudaraan di kedepankan,” ujar Bima Arya. Kata kunci dari penyelesaian itu, kata Bima, adalah saling memahami dan komunikasi secara baik.
Bima menegaskan, momen penyerahan lahan hibah tersebut merupakan bukti komitmen dan janji Pemkot Bogor untuk memastikan hak beribadah bagi seluruh warga tanpa terkecuali.
“Hari ini adalah bukti bahwa negara hadir menjamin hak yang harus didapatkan oleh saudara-saudara kita Jemaat GKI Pengadilan,” tambah Bima.
Bima mengatakan, sejak berkas pemberian lahan hibah ditandatangani, maka lahan tersebut resmi menjadi milik GKI. Pemkot Bogor, lanjutnya, menunggu kelengkapan berkas dari pihak GKI sebagai syarat menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan gereja, yang berlokasi di Jalan Abdullah bin Nuh Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor tersebut. “Ketika berkas itu disampaikan, maka Pemerintah Kota akan langsung memastikan penerbitan IMB,” terang Bima.
Dirinya juga menegaskan, tidak hanya persoalan IMB, Pemkot Bogor juga bakal mengawal seluruh tahapan pembangunan, termasuk penyelenggaraan ibadah bila sudah berjalan.
Laporan: Muhammad Hafidh