KedaiPena.Com – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal memberikan arahan terkait penegakan hukum dan disiplin protokol kesehatan dalam kaitannya dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jumat (16/10/2020).
Safrizal menyampaikan, bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengapresiasi pasangan calon (Paslon) yang menggunakan hand sanitizer, masker, face shield, dan lain-lain sebagai bahan kampanye. Hal itu dinilai sangat bermanfaat sebagai upaya menangani pandemi Covid-19
Menurutnya, Mendagri berpesan kepada para pejabat kepala daerah sementara (Pjs.) dengan dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk terus mendorong para Paslon bersama Tim Sukses, dan masyarakat untuk tetap mempedomani protokol kesehatan Covid-19.
“Kami meminta kepada Gubernur, Bupati, Walikota, Pjs., Satpol PP, aparat penegak hukum (APH) dan para petugas di lapangan meminta kepada paslon untuk meningkatkan menggunakan APK masker sebagai alat peraga kampanye, karena itu sangat efektif untuk mengendalikan pandemi (Covid-19),” jelasnya dalam keterangan, Sabtu, (17/10/2020).
Dalam paparannya, Safrizal mencontohkan beberapa daerah inspiratif dan kreatif dalam melakukan kampanye karena memanfaatkan alat pelindung diri (APD) sebagai bahan kampanye.
Salah satu contohnya, daerah Sulawesi Utara (Sulut). Dirinya berharap pola kreatif itu dapat ditiru oleh Paslon lain di seluruh daerah untuk melakukan hal serupa. Menurutnya, penggunaan APK sesuai protokol kesehatan memberikan banyak manfaat, baik bagi masyarakat maupun paslon.
“Manfaat pertama adalah gambar Paslon yang didapat di masker menjadi media promosi yang efektif dan bergerak terus, bergerak ini masker. Kalau Paslon memakai pamflet, spanduk, diam saja di situ. Tetapi kalau masyarakat yang menggunakan masker, maka masker ini terus berjalan sebagaimana mobilitas penduduk dan tentu saja popularitas elektabilitas dari Paslon ini menjadi meningkat. Manfaat yang kedua adalah masyarakat yang menggunakan masker ini menjadi terbantu karena mudahnya memperoleh masker,” jelasnya.
Adapun perubahan statistik positif pada daerah yang melaksanakan Pilkada berdasarkan catatan yang disampaikan oleh Deputi Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Lilik Kurniawan yaitu terdapat penurunan jumlah paparan Covid-19 di daerah tersebut. Ia menuturkan apabila upaya ini terus dijalankan secara massif maka pemulihan akan terjadi lebih cepat.
“Jika dua bulan sisa masa kampanye ini masker yang dibagikan menjadi masif maka kami percaya bahwa angka jumlah area atau zona orange ini kembali akan berkurang berubah menjadi warna kuning, yang kuning berubah menjadi hijau, kemudian yang hijau kita pertahankan agar level penularannya menjadi tidak ada sama sekali,” terangnya.
Safrizal juga mengucapkan terima kasih kepada provinsi dan kabupaten/kota yang telah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pilkada Serentak 2020. Namun, masih ada enam daerah yang belum melaksanakan rakor dan diharapkan untuk diperhatikan oleh daerah.
“Dari provinsi sudah 100% menyelenggarakan, dari kota 100% sudah melaksanakan rakor dalam rangka penegakan disiplin dan penegakan hukum, dari 224 kabupaten ada enam daerah yang belum melaksanakan, dan ini kami minta untuk segera dilaksanakan,” tegasnya.
Ia juga menginformasikan bahwa sudah 100% provinsi telah memiliki Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang berkaitan dengan peningkatan disiplin protokol kesehatan. Lalu, di kabupaten/kota itu dari 496 telah selesai, sisanya atau sekitar 2% masih belum menyelesaikan Perkada. “Kami akan terus fasilitasi bantu untuk penyelesaian Perkada-nya dan 7 daerah atau 1% sedang menyelesaikan. Mudah-mudahan minggu depan catatan ini menjadi berubah sehingga semakin banyak persentase yang membuat produk hukum,” imbuhnya.
Kemudian, Safrizal mengimbau daerah yang telah memiliki Perkada untuk menyusun produk hukum dalam status yang lebih tinggi, yaitu berupa Peraturan Daerah (Perda). Lanjutnya, apabila terdapat daerah yang memiliki rancangan Perda dan merupakan peningkatan dari Perkada, Kemendagri membuka hotline bila daerah membutuhkan konsultasi.
“Hari ini daerah yang telah membuat Perda adalah Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Gorontalo. Hari ini di meja Kemendagri ada Rancangan Perda dari DKI Jakarta yang akan kita selesaikan segera mungkin, mudah-mudahan hari Senin besok setelah kami keluarkan surat persetujuan konsultasi Perda oleh DKI Jakarta, sehingga DKI Jakarta dapat membuat Perda,” tuturnya.
Laporan: Muhammad Hafidh