KedaiPena.com – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dengan tegas membantah soal aturan impor yang termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 disebut menjadi biang kerok banyak pabrik tekstil berguguran dan memicu terjadinya PHK massal.
Ia menyatakan revisi pada beleid itu tidak mengubah aturan importasi bahan baku seperti tekstil, besi, hingga baja.
“Loh TPT (Tekstil dan Produk Tekstil) kan tetap Pertek (aturan Pertimbangan Teknis dari Kementerian Perindustrian). Tekstil nggak ada perubahan, nggak ada, tetap! Besi, baja, tekstil itu nggak ada perubahan,” kata Zulhas saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Ia menegaskan bahwa aturan importasi bahan baku untuk tekstil itu masih tetap di Pertek, bukan di dalam revisi Permendag 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan baru ini berlaku sejak 17 Mei 2024.
Seperti diketahui, dengan adanya revisi ini, aturan impor direlaksasi. Pertimbangan Teknis (Pertek) tak lagi diwajibkan sebagai syarat memperoleh Persetujuan Impor (PI). Perubahan aturan ini dilakukan karena adanya penumpukan kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Penumpukan terjadi karena efek domino pemberlakuan Pertek oleh aturan impor Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
“Nggak ada kaitannya, karena Pertek nya kalau tekstil itu tetap, tidak ada perubahan dalam Permendag 8,” kata Mendag Zulhas.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi menjelaskan, konsep dari Permendag No 8/2024 itu sebetulnya kembali ke Permendag No 25/2022. Namun, di Permendag No 25/2024 sendiri kode HS untuk pakaian jadi masih belum dicantumkan dalam Pertek.
“Di Permendag No 25/2022 kan pakaian jadi nggak ada di Pertek, tetapi dulu pos border. Nah sekarang di Permendag No 8/2024 itu border, pengawasannya lebih ketat,” kata Budi.
Namun ketika ditanya soal Permendag No 8/2024 yang disebut menjadi biang kerok banyak pabrik tekstil tutup, Budi meminta agar seluruh pemangku kepentingan menunggu dan melihat dulu hasil implementasi dari aturan tersebut. Sebab katanya, aturan ini baru berjalan selama satu bulan, sehingga pihaknya masih harus menunggu untuk evaluasi dari implementasi Permendag No 8/2024.
“Ini ntar dulu, kan baru mulai jalan 17 Mei (2024) kemarin, ya dievaluasi dulu. Orang baru jalan. Konsepnya kan kembali ke Permendag No 25/2022 arahnya. Jadi coba deh kita evaluasi lagi, kan semua proses Permendag itu kan dinamis. Kemarin saja sudah beberapa kali berubah,” ujarnya.
Walaupun ia mengakui belum ada rencana untuk melakukan revisi.
“Ini masih kita lihat dulu. Tapi belum ada rencana,” pungkas Budi.
Laporan: Ranny Supusepa