KedaiPena.Com- Wakil Ketua Bidang Organisasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Hengki Irawan mengaku yakin jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengetahui kewenangannya dalam memutus gugatan batas usia capres-cawapres yang akan diputus pada Senin 16 Oktober 2023.
Hal itu disampaikan Hengki menanggapi banyak pihak mengaitkan putusan gugatan tersebut dengan kans putra sulung Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka untuk berkontestasi di Pilpres 2024.
“Yakinlah MK tahu apa yang menjadi kewenangannya dan mana yang bukan kewenangannya,” kata Hengki, Jumat,(13/10/2023).
Hengki menerangkan bahwa urusan soal usia capres-cawapres sendiri masuk ke dalam open legal policy yang harus melalui proses legislasi dari eksekutif maupun legislatif di parlemen.
“Masih pro dan kontra mengiringi ya apakah MK berwenang mengingat urusan tersebut masuk dalam open legal policy yang harus melalui proses legislasi dari eksekutif mauoun legislatif di parlemen,” tegas Hengki.
Kembali ke peluang Gibran untuk maju di Pilpres 2024, Hengki menerangkan, jika berbicara soal hak konstitusional semua warga negara Indonesia atau WNI memenuhi syarat bisa saja maju menjadi capres-cawapres.
“Kalau bicara hak konstitusional ya WNI siapa saja jika memenuhi syarat perundangan yang berlaku bisa saja menjadi bacapres atau bacawapres jika diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang memenuhi Presidential Threshold,” pungkas Hengki.
Laporan: Muhammad Rafik