KedaiPena.Com – Direktur Utama PT Mobile 8, Antoni Chandra memenangkan sidang pra peradilan dalam kasus yang membelit dirinya. Hal ini sekaligus pembuktian dari pengacara Antoni, Dr.Hotman Paris yang sebelumnya sesumbar akan memenangkan sidang pra peradilan ini.
Dalam putusannya, Hakim Irwan yang memimpin persidangan mengatakan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
“Menyatakan termohon tidak berwenang menetapkan pemohon sebagai tersangka,” ujar Hakim Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (29/11).
Masih kata Hakim Irwan, dengan putusan itu, penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum. “Serta memerintahkan kepada termohon menghentikan penyidikan terhadap pemohon,” tegas Irwan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Irwan menyatakan, kasus restitusi pajak yang disidik bukan kewenangan pihak Kejaksaan Agung. Sesuai Pasal 44 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mengatur soal kewenangan penyidikan.
“Menurut ketentuan pasal tersebut, ketika terjadi tindak pidana perpajakan maka yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan adalah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan,” jelas hakim.
Tindak pidana perpajakan sehingga yang berwenang penyidik perpajakan dan oleh penyidik PPNS Ditjen perpajakan.
Dengan dasar itu, hakim menimbang penetepan Antoni Chandra sebagai tersangka oleh Kejaksaan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat. Maka sudah seharusnya penetapannya sebagai tersangka harus dibatalkan.
Untuk diketahui, Antoni Chandra ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus restitusi pajak PT Mobile 8. Kejagung mengendus adanya transaksi palsu terkait permohonan restitusi pajak antara PT Mobile 8 dengan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009.
Dalam kurun waktu itu, terjadi rekayasa perdagangan dengan membuat invoice sebagai faktur. Akibatnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis negara menanggung kerugian senilai Rp86 miliar.
Laporan: Irwan Nopiyanto