KedaiPena.Com – Ketua Tim Pemenangan Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan, Mochammad Ramlie berharap jagoanya mampu membangun kota melebihi ekspetasi masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Hal tersebut disampaikan Moch Ramlie saat mengetahui kemenangannya atas gugatan sengketa hasil pilakda 2020 yang diajukan oleh Tim Muhamad – Rahayu Saraswati di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi hari ini MK udah mutusin, jadi saya selaku ketua tim pemenangan bahwa alhamdulillah hari ini sudah diputuskan mengenai MK, artinya Ben-pilar menang,” ujar Romlie kepada KedaiPena.Com, Rabu, (17/2/2021).
Ketua Fraksi Golkar di DPRD Tangsel ini menjelaskan kemenangan Ben-Pilar ini merupakan kemenangan masyarakat Kota Tangsel.
“Semoga pasangan Ben-Pilar mampu membangun kota melebihi ekspetasi masyarakat Kota Tangsel dan melaksanakan artinya apa yang menjadi misi visi beliau waktu berjanji bisa tercapai, bisa terealisasi,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya Sembilan hakim konstitusi putusan gugatan perselisihan hasil pemilihan di Pilkada 2020 Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Gugatan itu diajukan oleh kubu pasangan calon nomor urut 1 Muhamad – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar Usman, ketua merangkap anggota Mahkamah Konstitusi, Rabu (17/2/2021).
Anggota hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih membacakan, bahwa berkenaan dengan permohonan a quo pemohon pada pokoknya mendalilkan telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif.
Yakni, lanjutnya, terdapat penyaluran dana Baznas di 54 kelurahan, pengerahan Aparatur Sipil Negara untuk memenangkan pihak terkait, keterlibatan pihak penyelenggara, dan politik uang yang dilakukan pendukung termohon.
“Pokok permohonan pemohon tidak jelas dan kabur,” ujar Enny.
Laporan:Sulistyawan