KedaiPena.com – Kementerian Tenaga Kerja menyampaikan para pekerja yang mengalami kesulitan dalam penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) dapat mendatangi Posko THR yang dibentuk oleh Kemenaker dan Disnaker Provinsi.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyatakan Posko THR bukan hanya dibentuk oleh Kemnaker, tetapi para Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) masing-masing provinsi.
“Kan tidak hanya di Kemnaker tapi juga Kadisnaker dan Kadis yang berurusan dengan ketenagakerjaan untuk buka Posko THR,” kata Ida, Kamis (14/3/2024).
Ia menjelaskan Posko THR berfungsi sebagai pusat pelaporan bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak THR dari perusahaan.
“Seperti tahun lalu kita akan buka posko THR, untuk konsultasi pengaduan baik dari kedua belah pihak baik dari pengusaha maupun pekerja,” ucapnya.
Ida juga menyampaikan bahwa Posko THR ini juga menerima aduan jika ada karyawan yang THR-nya dicicil.
“THR nggak boleh dicicil,” ucapnya tegas.
Ia menyatakan surat edaran terkait Posko THR akan mulai dikirimkan minggu depan.
“Kami tadi sampaikan kami akan buka Posko THR, hari Senin atau Selasa surat akan kami edarkan dan kami membuka Posko THR itu,” ucapnya.
Sebelumnya, Ida menyampaikan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat diberikan pada H-7 Lebaran.
“Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha, saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” kata Ida.
Laporan: Ranny Supusepa