KedaiPena.Com- DPP Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mendesak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah tak memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat berharap, agar kejadian seperti tahun 2020 saat Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran No.M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19 tak terulang.
“Surat Edaran tersebut membuka peluang kepada perusahaan untuk membayar THR tahun 2020 secara bertahap atau dicicil, bahkan ditunda,” kata Mirah sapaanya dalam keterangan tertulis, Kamis,(31/3/2022).
Atas dasar itu, kata dia, ASPEK Indonesia mengirimkan surat resmi kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah untuk tidak menerbitkan Surat Edaran atau ederan bentuk lain memberikan kemudahan bagi perusahaan mencicil dan menunda pembayaran THR keagamaan.
“Memastikan bahwa THR wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan secara penuh dan tidak dicicil, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. Karena berdasarkan peraturan yang berlaku, THR keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan,” beber dia.
Ia juga mendesak, Ida Fauziah melakukan pengawasan dan penindakan tegas kepada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Termasuk menindak tegas perusahaan yang masih belum membayarkan THR tahun 2020 dan 2021 yang lalu,” jelas dia.
Ia mengaku, jika alasan Aspek Indonesia sengaja mengirim surat kepada Menteri Ketenagakerjaan, sebulan sebelum Hari Raya Idul Fitri, bahkan sebelum memasuki bulan Ramadhan.
“Hal ini sengaja dilakukan untuk mengingatkan sejak dini agar Menteri Ketenagakerjaan tidak sembrono dalam mengeluarkan regulasi terkait pekerja/buruh,” beber dia.
Disaat kondisi masyarakat serba sulit, Mirah Sumirat mengingatkan, pemerintah untuk lebih peduli dan berpihak kepada kehidupan pekerja dan rakyat kecil.
“Jangan hanya memanjakan kelompok pengusaha tapi dengan cara membuat susah masyarakat kecil,” pungkas Mirah Sumirat.
Laporan: Sulistywan