KedaiPena.Com- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa/perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024). MK menggelar sidang perdana menindaklanjuti gugatan PHPU yang Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
AMIN melayangkan gugatan PHPU ke MK dengan harapan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden nomor 02 Gibran Rakabuming Raka. Sementara Ganjar-Mahfud meminta pasangan Prabowo -Gibran dapat didiskualifikasi.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah memandang gugatan yang dilayangkan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud soal PHPU sudah tepat.Menurutnya, gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud MD harus dikabulkan MK bila terbukti ada pelanggaran.
“Dua-duanya benar,”kata Dedi, Selasa,(26/3/2024).
Dedi mengakui untuk gugatan Ganjar-Mahfud MD misalnya bila memang terbukti ada pelanggaran Pemilu yang mengarah ke Prabowo-Gibran maka sebaiknya dikabulkan MK dengan diskualifikasi.
“Satu sisi jika memang terbukti ada pelanggaran Pemilu yang mengarah pada Prabowo-Gibran, mereka harus dituntut untuk diskualifikasi,” kata Dedi.
Meski demikian, Dedi mengaku ragu, MK akan mengambulkan gugatan dari Ganjar-Mahfud. Hal ini, kata Dedi, lantaran tidak ada putusan MK yang meloloskan sanksi diskualifikasi seperti yang diharapkan Ganjar-Mahfud.
“Dalam banyak kasus pelanggaran hanya maksimum diberi kesempatan ke KPU untuk pemungutan ulang di wilayah yang terbukti adanya pelanggaran. Seharusnya, sanksi diskualifikasi justru yang paling tepat,” jelas dia.
Sementara gugatan Timnas AMIN, kata Dedi, meskipun benar ini akan sulit untuk dikabulkan. Sebab, Dedi menerangkan, bahwa keputusan MK memang mengikat tanpa perlu adanya Undang-Undang atau UU.
“Hanya saja untuk KPU seharusnya mengikuti UU, inilah wilayah dilematis, dan besar kemungkinan juga MK tidak akan mengabulkan permintaan itu. Terlebih AMIN telah mengikuti rangkaian Pilpres dengan adanya Gibran, situasi itu dianggap mereka telah menyetujui sejak awal adanya Gibran,” jelas Dedi.
Dengan demikian, Dedi berharap, MK mampu jujur dan berupaya dalam membuka polemik Pemilu 2024. Dedi menekankan, bahwa hal ini bukan urusan kalah dan menang tapi lebih kepada pemenuhan hak peserta Pemilu.
“Tentu harapannya MK mampu jujur dan berupaya membuka polemik Pemilu yang baru kita lalui, bukan soal kalah menang, tetapi lebih pada pemenuhan hak peserta Pemilu, juga hak publik untuk tahu,” pungkas Dedi.
Laporan: Muhammad Lutfi